Pria inisial A (39) di Kota Ambon, Maluku melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami putrinya yang masih berusia 11 tahun. Polisi yang menerima laporan itu lantas menangkap pelaku berinisial OR, kemudian lanjut menangkap pria A karena ternyata pria A juga ikut memperkosa anaknya sendiri.
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo mengatakan penyidik awalnya hanya menangkap OR sebagai pelaku pada Jumat (1/7). Namun belakangan korban mengaku bahwa dia juga pernah diperkosa oleh ayah kandungnya sehingga pelaku juga ditangkap pada Sabtu (2/7).
"Setelah didalami dari penyidik dan pendamping ternyata ada kejanggalan sehingga ditelusuri ternyata ada pengakuan dari korban ini pernah diperkosa dari orang tua yaitu bapak kandungnya," kata Ipda Moyo kepada detikcom, Rabu (6/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku terungkap memperkosa korban saat berusia 9 dan 11 tahun. Sementara rekan pelaku, OR memperkosa korban di salah satu penginapan di kota Ambon.
"Kalau dari bapak kandung sejak usia 9 tahun dan keduanya itu usia 11 tahun orang tua juga melakukan itu. Kalau dari OR itu persetubuhan dan pencabulan dilakukan penginapan kalau bapaknya di rumah," katanya.
OR memperkosa korban dengan cara berjanji akan memberangkatkan korban ke Pulau Jawa dan mempertemukan korban dengan ibunya. Korban kemudian diperkosa pelaku.
"Kalau OR melakukan itu dengan iming-iming kemudian dilakukan dengan paksa, iming-iming itu karena korban ini dia ingin pulang ke ibunya karena domisili ibunya kan di Jawa. OR membujuk rayu akan mengantarkan kemudian dilakukan itu kepada korban," kata Moyo.
Kini ayah korban dan OR telah ditangkap dan diamankan di tahanan Polresta Ambon. Keduanya dijerat UU Perlindungan Anak sehingga terancam 15 tahun penjara.
(hmw/tau)