Pemobil di Palu Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 1 Juta

Sulawesi Tengah

Pemobil di Palu Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 1 Juta

Ajir Mahmud - detikSulsel
Selasa, 05 Jul 2022 14:07 WIB
Pemobil buang sampah dari kendaraan didenda Rp 1 juta (Dok. Istimewa).
Foto: Pemobil buang sampah dari kendaraan didenda Rp 1 juta (Dok. Istimewa).
Palu -

Seorang pengendara mobil di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dijatuhi denda Rp 1 juta lantaran kedapatan membuang sampah sembarangan tempat. Aksi pengendara itu terekam kamera warga dan viral.

"Jadi pengendara yang buang sampah sembarangan itu sudah didenda kemarin sebesar Rp 1 juta, uangnya sudah dia berikan, dan sudah kita setorkan ke kas daerah," ujar Kasatpol PP Palu Trisno Yunianto saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (5/7/2022).

Trisno mengatakan kejadian itu bermula dari postingan salah seorang warga di Facebook sekitar pukul 20.00 Wita pada Sabtu (2/7). Rekaman memperlihatkan sampah dibuang dari mobil saat hendak melewati jembatan Tawaeli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari informasi itu, Wali Kota Palu kemudian memerintahkan kami mengusut siapa pelaku yang membuang sampah sembarangan untuk diberikan sanksi tegas berupa denda," katanya.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Samsat, Pol PP kemudian menemui pemilik kendaraan. Dari hasil interogasi ternyata mobil tersebut dipinjam oleh rekannya yang merupakan warga Parigi Moutong (Parimo).

ADVERTISEMENT

"Jadi pelakunya ini bukan pemilik mobil, tapi warga daerah lain itu dari Parimo, dari pengakuan yang mengendarai mobil itu bahwa anaknya yang buang sampah di jalan," kata Trisno.

"Keduanya ini tetap kita berikan sanksi, si pemilik mobil kita beri sanksi dengan cara mengimbau (membuat imbauan) agar seluruh pemilik kendaraan tidak membuang sampah sembarangan sedangkan pengendara (peminjam mobil) kita denda Rp 1 juta," imbuhnya.

Trisno menyampaikan tindakan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi kasus membuang sampah sembarangan. Hal itu sesuai Peraturan Wali Kota Palu nomor 37 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kebersihan.

Dalam Perwali tersebut diatur bahwa setiap warga dilarang membuang sampah dari atas kendaraan dan sanksinya jika kedapatan atau tertangkap tangan maka dia akan diberikan sanksi.

"Jadi dia mau buang sampah biar hanya tisu satu lembar, buang bungkus rokok, karena bukan besar kecilnya sampah kalau terbukti ada gambar pendukungnya itu akan kami tindak tegas," sambungnya.




(hmw/hmw)

Hide Ads