"Pelaku telah membuat busur panah selama 1 tahun dan dijual ke sejumlah pelajar," ujar Kapolsek Mamajang Kompol Mariana Tarik Rante kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Kasus ini bermula saat polisi mengamankan seorang pelajar inisial AD (14) yang membawa busur panah di Jalan Kakatua, Makasssar, sekitar pukul 14.00 Wita, Senin (27/6). Kepada polisi, AD mengaku membeli busur panah itu dari pelaku MA.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MA di rumahnya, Jalan Baji Gau, Mamajang, sekitar pukul 17.30 Wita, Senin (27/6). Sejumlah busur panah di rumah MA turut disita.
"Setelah diamankan AD dan hasil interogasi bahwa anak panah dan ketapel atau pelontar busur diperoleh dari pelaku MA," kata Kompol Mariana.
"Di rumah MA ditemukan 8 batang anak busur serta 2 buah pelontarnya di lantai satu dekat tangga. Serta diamankan satu mesin gerinda yang saat itu MA gunakan membuat anak panah," imbuhnya.
MA mengakui dia sudah setahun berbisnis busur panah. Dia juga mengaku mematok harga yang beragam untuk busur panah buatannya.
"Sekitar 1 tahun dirinya membuat busur dan pelontarnya. Rincian pelontar Rp 15 ribu dan mata busur seharga Rp 2.500 hingga Rp 3.000," ungkap Mariana.
Kepada polisi, MA mengaku kerap menjual busur panah buatannya ke sejumlah pelajar. Sejumlah pelanggan MA lainnya merupakan sejumlah pemuda.
"Mengakui bahwa pembelinya biasa dari kalangan pemuda atau pun pelajar dari mana saja dan tak terlalu mengenalnya," jelasnya.
MA kini telah digelandang ke Mapolsek Mamajang. Barang bukti mulai dari 8 busur panah hingga mesin gerinda alat produksi busur.
"Barang bukti ada 8 buah busur panah, 2 ketapel, 1 mesin gerinda, palu, dan mesin las," katanya.
(hmw/nvl)