Pria Kuras Isi ATM Ibu Angkatnya Rp 12,5 Juta di Palopo Ditangkap

Pria Kuras Isi ATM Ibu Angkatnya Rp 12,5 Juta di Palopo Ditangkap

Arzad - detikSulsel
Kamis, 30 Jun 2022 15:18 WIB
Pria kuras isi ATM ibu angkatnya di Palopo ditangkap (Dok. Istimewa).
Foto: Pria kuras isi ATM ibu angkatnya di Palopo ditangkap (Dok. Istimewa).
Palopo -

Pria berinisial BG (30) di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi lantaran mencuri dan menguras isi kartu ATM milik ibu angkatnya. Pelaku menarik uang Rp 12,5 juta milik korban untuk kebutuhan pribadinya.

Panit Reskrim Polsek Wara Iptu Ahmad Akbar mengatakan kasus ini bermula saat ibu pelaku, SW menyimpan kartu ATM miliknya di meja kasir tokonya. Melihat ada kesempatan saat korban memberikan uang kepada salah seorang keponakannya, pelaku kemudian dengan cepat mengamankan kartu ATM milik ibu angkatnya itu.

"Saat kejadian, korban menyimpan kartu ATM miliknya di atas meja kasir tokonya," ujar Iptu Ahmad Akbar kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat malam hari, korban tiba-tiba menerima pesan notifikasi SMS banking di ponsel miliknya sebanyak 5 kali. Saat itulah korban mengetahui bahwa ada yang telah mencuri kartu ATM miliknya.

"Malam harinya, korban menerima SMS Banking, uang Rp 12.500.000,00 raib, terdebet Rp 2,5 juta sampai 5 kali," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Atas kejadian itu, korban lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Wara, Kota Palopo. Polisi yang melakukan penyelidikan mengungkap pelaku adalah anak angkat korban alias BG.

"Setelah menerima laporan korban, dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku adalah BG yang ternyata anak angkat dari korban yang saat itu berada di Makassar," imbuhnya.

Pihak kepolisian lalu mengikuti pelaku dari kota makassar untuk kembali ke Palopo dan kemudian dilakukan penangkapan di perumahan PNS Palopo, Rabu (29/6).

"Saat ini BG telah diamankan di Mapolsek Wara," ungkapnya.

Adapun motif pelaku adalah semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi.

"Maksud dan tujuannya ya itu untuk kepentingan kebutuhan pribadinya pelaku (BG) ini. Modusnya, itu memang disengaja dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri," katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM milik korban dan KTP. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 362 KUHPidana penjara paling lama lima tahun.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads