Empat saksi sudah diperiksa terkait kasus pemerkosaan bocah berusia 13 tahun hingga hamil oleh pamannya sendiri inisial FM (43) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Saksi yang diperiksa sudah termasuk korban.
"Empat orang saksi diperiksa," kata Kanit PPA Polres Minahasa, Ipda Juliana Oraile, kepada detikcom, Minggu (19/6/2022).
Juliana mengatakan, keterangan dari keempat saksi tersebut dianggap sudah cukup sebagai alat bukti. Sehingga pihak kepolisian tidak lagi akan menambah saksi baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kayanya sudah tidak ada (tambahan saksi), karena sudah cukup bukti," ujarnya.
Saat ini tersangka FM sudah ditahan di Polres Minahasa, Sabtu (4/6). Adapun tersangka ditahan sehari setelah dilaporkan dengan nomor laporan polisi Nomor B/306/VI/2022/SPKT Polres Minahasa/Polda Sulut.
"Sudah tahap satu, tersangka sudah ditahan," singkat dia.
Sementara itu, terkait dugaan korban diminta menggugurkan kandungannya oleh tersangka FM tidak akan didalami. Polisi menyebut FM memang sempat memberikan 10 butir obat, namun ditolak oleh korban.
"Kami penyidikan fokus di persetubuhan, karena perbuatan gugurkan kandungan hanya niat tapi tidak terlaksana. Namun dimasukkan di berita acara, agar nantinya jadi pertimbangan hakim," pungkasnya.
Untuk diketahui, FM memperkosa korban sejak Januari 2022. Selanjutnya nenek korban yang mengetahui aksi bejatnya itu lalu membuat laporan polisi ke Polres Minahasa pada Jumat (3/6).
Sebelumnya diberitakan, seorang pria inisial FM (41) di Kabupaten Minahasa, ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap keponakannya yang berusia 13 tahun hingga hamil. FM bahkan tega meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
"Itu torang (kami) sementara dalami (menggugurkan kandungan). Kan katanya informasi dia kase (beri) pil tuntas. Tapi korban tidak mau minum," kata Kanit PPA Polres Minahasa Ipda Juliana Oraile kepada detikcom, Senin (6/6).
(asm/sar)