Seorang pria inisial FM (41) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap keponakannya yang berusia 13 tahun hingga hamil. FM bahkan tega meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
"Itu torang (kami) sementara dalami (menggugurkan kandungan). Kan katanya informasi dia kase (beri) pil tuntas. Tapi korban tidak mau minum," kata Kanit PPA Polres Minahasa Ipda Juliana Oraile kepada detikcom, Senin (6/6/2022).
Juliana mengungkapkan, pelaku FM sudah dua kali melakukan aksi bejatnya tersebut. FM memperkosa korban di rumah neneknya di Kabupaten Minahasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FM mengakui telah memperkosa korban sejak Januari 2022. Korban yang hamil akibat perlakuan tidak terpuji itu kemudian dicurigai oleh neneknya. Korban lantas diinterogasi dan mengakui bahwa dirinya hamil.
"Omanya curiga, karena so lain (sudah mencurigakan). Karena kelihatan payudaranya yang semakin membesar, jadi memang kelihatanya orang hamil. Jadi mungkin dari situ kecurigaan oma jadi oma interogasi, dan korban mengaku," tuturnya.
Tak terima dengan perlakuan itu, nenek korban lalu melapor ke polisi pada Jumat (3/6). Berdasarkan laporan polisi Nomor B/306/VI/2022/Spkt Polres Minahasa/Polda Sulut, FM lalu diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka sudah ditahan Sabtu (4/6/2022). Nanti penahanan awal 20 sampai 23 hari. Kalau penyelidikan belum kelar nanti torang (kami) lanjutkan perpanjang penahanan 40 hari ke depan sambil menyiapkan berkas ke tahap satu," katanya.
Sementara itu, lanjut Juliana, korban dijadwalkan melakukan visum pada Selasa (7/6). Namun polisi sejauh ini sudah mengantongi keterangan korban yang sudah mengandung selama empat bulan.
"Memang torang (kami) belum lakukan visum karena laporan kan hari Jumat (3/6), sementara dokter nanti besok. Tapi yang pasti pengakuan dia (korban), dan keterangan ayahnya korban sudah hamil. Perkiraan sekitar empat bulan. Jadi nanti torang perkuat divisum," terangnya.
Juliana menegaskan, pihaknya bakal melakukan penyelidikan lebih dalam terkait korban yang diminta menggugurkan kandungannya.
Pelaku sejauh ini disangkakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU No 1 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Nanti torang (kami) dalami perbuatan tersangka yang menyuruh (menggugurkan kandungan), nanti torang (kami) lapis (perkuat) supaya lebih berat hukumannya. Kalau kita hitung mungkin ada 10 butir. Tapi menurut korban dia tidak mau minum," pungkasnya.
(asm/nvl)