Kasus Muh Arfandi Ardiansyah (18), pemuda yang tewas usai ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak baru. Enam mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar yang melakukan penangkapan terhadap korban resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah saya tetapkan tersangka itu 6 orang," ujar Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho kepada detikSulsel, Rabu (15/6/2022) malam.
Onny mengatakan enam tersangka merupakan mantan anggota Satresnarkoba yang kini dipindahkan ke bagian Yanma Polda Sulsel. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (10/6) pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumat kalau tidak salah (gelar penetapan tersangka)," kata Kombes Onny.
Onny tak membeberkan lebih lanjut dasar penetapan keenam tersangka tersebut. Dia hanya mengatakan dua alat bukti terpenuhi.
"Ada 1 alat bukti kemudian ada alat bukti lain. Jadi 2 alat bukti yang cukup," kata Onny.
"Dengan 2 alat bukti itu mengarah kepada perbuatan (yang menyebabkan tewasnya korban) mengarah kepada beberapa orang itu," sambung Kombes Onny.
Seperti diketahui, kematian Muhammad Arfandi tidak lama setelah ditangkap polisi pada Minggu (15/5) lalu dipersoalkan oleh pihak keluarga korban.
Ayah korban, Mukram (39) mengaku telah menyaksikan sendiri jenazah almarhum putranya itu luka lebam ada pada muka hingga kaki yang diyakininya akibat hantaman benda tumpul.
"Dari muka masih ada darah keluar sampai di tangan, kaki, bokong, belakang kepala. Weh dibunuh anakku dan kami mengamuk dan tak terima," kata Mukram kepada detikSulsel, Selasa (17/5).
"Di muka dan di telinganya ini mukanya kayak lebam, bengkak seperti dihantam pakai senjata atau balok kayu. Patah tangannya keduanya, jarinya patah dan hitam," cetusnya.
Kasus ini akhirnya berbuntut panjang yang mana jenazah Muhammad Arfandi diautopsi atas permintaan keluarga. Selanjutnya enam orang polisi lebih dulu diproses Propam Polda Sulsel.
(hmw/nvl)