Polisi mengungkap sindikat pengedar uang palsu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria inisial MSD (25) beserta uang palsu senilai Rp 59 juta turut disita.
"Dari informasi warga kami geledah dan ditemukan barang bukti uang palsu Rp 59 juta," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
MSD digerebek di kamar kosnya di Jalan Perjanjian Bongaya, Makassar, Minggu (1/6) pukul 22.27 Wita. Uang palsu yang disita adalah 598 lembar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami temukan 598 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," ungkapnya.
Pelaku MSD mengaku bahwa uang palsu itu dibeli dari sebuah agen di Jakarta. MSD membeli uang palsu itu via online lalu diedarkan ke Makassar.
"Pelaku edarkan uang palsu yang dibeli dari seorang agen uang palsu bernama Cika dari Jakarta melalui via telegram dan dijualnya kembali," ungkapnya.
Kepada polisi, MSD mengaku sudah menjadi pengedar uang palsu sejak lima bulan lalu. Kini MSD masih ditahan di Mapolsek Tamalate Makassar untuk lebih mendalami keterangan pelaku.
"Pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu sejak bulan Februari 2022," tambah Lando.
Kini polisi menjerat pelaku dengan Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami jerat Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 jo pasal 245 subsider 244 KUHPidama dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tegasnya.
(hmw/nvl)