Polisi Belum Lihat Wanita Simpan 7 Janinnya 10 Tahun Sebagai Korban Kekasih

Polisi Belum Lihat Wanita Simpan 7 Janinnya 10 Tahun Sebagai Korban Kekasih

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 13 Jun 2022 07:00 WIB
Wanita NM yang menyimpan 7 janin bayi saat digelandang ke Polrestabes Makassar.
Foto: Wanita NM yang menyimpan 7 janin bayi saat digelandang ke Polrestabes Makassar. (Muh Ishak Agus/detikSulsel)
Makassar -

Polisi menegaskan belum dapat menyetujui pandangan bahwa wanita yang menyimpan 7 janinnya selama 10 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) merupakan korban. Sebaliknya polisi menilai wanita inisial NM (29) itu merupakan pelaku utama bersama kekasihnya, SM (30).

Anggapan bahwa NM harusnya dipandang sebagai korban awalnya disampaikan oleh Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulsel. Dalihnya adalah NM melakukan tindakan aborsi secara tidak sadar setelah termakan janji manis oleh kekasihnya SM.

"Yang awalnya hanyalah korban (janji manis kekasih), akhirnya akan menjadi pelaku karena ketidaksadarannya melakukan aborsi," kata aktivis perempuan FPMP Sulsel Ita Karen kepada detikSulsel, Sabtu (11/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ita menegaskan NM tidak memiliki kekuatan untuk menolak aborsi, terutama karena janin dalam kandungannya hasil hubungan di luar nikah. NM dinilai hanya percaya setiap kali dijanjikan akan dinikahi jika mau melakukan aborsi.

"Saking percayanya, janinnya tidak dikuburkan tapi disimpan untuk nanti dikuburkan di tanah kelahiran sang ibu dari janin. Makanya penting bagi aparat kepolisian memiliki perspektif dalam penanganan kasus," tutur Ita.

ADVERTISEMENT

Komnas Perempuan Anggap NM Korban Eksploitasi Seksual

Komnas Perempuan turut menyuarakan hal serupa. Wanita NM hanyalah korban janji dari pria SM.

"NM merupakan korban ingkar janji kawin, salah satu bentuk kekerasan dalam pacaran," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Sabtu (11/6).

Siti menegaskan ingkar janji SM akan menikah dengan NM menimbulkan kerugian bagi sang wanita. Siti juga menilai NM mengalami penderitaan seperti mengalami rasa malu, kehamilan yang tidak dikehendaki, kerugian ekonomi, termasuk dampak pada anak yang dilahirkan.

"Dalam kasus ini NM dieksploitasi secara seksual karena adanya janji kawin," sambungnya.

"Dalam konteks ini Aparat Penegak Hukum (APH) harus mampu melihat secara komprehensif kasus ini dari perspektif perempuan, yaitu NM sebagai korban ingkar janji kawin dan dieksploitasi secara seksual oleh pacarnya," tutur Siti.

Polisi Tegaskan NM Adalah Pelaku

Sejumlah tuntutan agar NM dilihat sebagai korban justru dipandang sebaliknya oleh penyidik kepolisian. Bagi penyidik, NM jelas merupakan pelaku seperti kekasihnya, SM.

"Kami belum mau berperspektif seperti itu (NM adalah korban) dan kami belum mau berpendapat seperti itu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak saat dihubungi detikSulsel, Minggu (12/6).

Menurut Reonald, NM jelas-jelas sepakat dengan SM (30) untuk menggugurkan janin itu. Motifnya juga jelas, NM dan SM sama-sama malu dengan janin hasil hubungan gelap mereka.

"Karena ini hasil kesimpulan sementara hasil mau sama mau ya. Tidak ada paksaan dan tidak ada ancaman dari salah satu pihak," sambung AKBP Reonald Truly.

Kendati demikian, Reonald mengaku pandangan pihaknya bisa saja berubah, terutama jika di kemudian hari sejoli ini ketahuan tidak jujur saat pemeriksaan. Oleh sebab itu, penyidik akan mendalami keterangan kedua tersangka melalui pemeriksaan psikiater.

"Cuma nanti kita lihat sapa tau masih ada ditutup-tutupi para pelaku, kemungkinan pelaku belum terbuka, dan lebih terbuka kepada psikiater kan gitu," imbuhnya.


Hide Ads