Polisi mengaku tak sepakat terhadap pendapat agar wanita inisial NM (29) dilihat selaku korban usai menyimpan 7 janinnya di kos-kosan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyidik belum menemukan fakta bahwa wanita NM dipaksa menggugurkan kandungannya.
"Kami belum mau berperspektif seperti itu dan kami belum mau berpendapat seperti itu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak saat dihubungi detikSulsel, Minggu (12/6/2022).
AKBP Reonald mengatakan NM justru sepakat dengan kekasihnya, SM (30) untuk menggugurkan janin itu. Untuk itulah sejoli ini sama-sama ditetapkan menjadi tersangka kasus aborsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini hasil kesimpulan sementara hasil mau sama mau ya. Tidak ada paksaan dan tidak ada ancaman dari salah satu pihak," sambung AKBP Reonald Truly.
Namun Reoald mengatakan pihaknya masih akan mendalami lebih lanjut keterangan kedua tersangka lewat pemeriksaan psikiater.
"Cuma nanti kita lihat sapa tau masih ada ditutup-tutupi para pelaku, kemungkinan pelaku belum terbuka, dan lebih terbuka kepada psikiater kan gitu," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulsel berharap wanita NM dilihat sebagai korban. NM dinilai perlu diperlakuan berbeda dari kekasihnya, SM.
Aktivis perempuan FPMP Sulsel Ita Karen berpendapat NM sebetulnya korban. Hanya saja karena termakan janji manis SM, dia kemudian nekat menggugurkan janin dalam kandungannya.
"Yang awalnya hanyalah korban, akhirnya akan menjadi pelaku karena ketidaksadarannya melakukan aborsi," kata Ita kepada detikSulsel, Sabtu (11/6).
"Perempuan ini tidak memiliki kekuatan sehingga hanya percaya setiap kali dijanjikan akan dinikahkan pascamelakukan aborsi," ujarnya.
Dengan janji itu, NM pun tidak menguburkan janin yang telah digugurkan. NM baru akan menguburkan janinnya ketika sudah dinikahi oleh kekasihnya SM.
"Saking percayanya, janinnya tidak dikuburkan tapi disimpan untuk nanti dikuburkan di tanah kelahiran sang ibu dari janin," ucapnya.
Ita pun meminta polisi agar menangani kasus hukum wanita NM dengan perspektif berbeda dengan tersangka SM. Sebab, NM dalam hal ini juga sekaligus sebagai korban dari SM.
"Harus (ditangani perspektif berbeda). Makanya penting bagi aparat kepolisian memiliki perspektif dalam penanganan kasus," pesannya.
(hmw/tau)