Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menjalani sidang perdana atas kasus suap di lingkup Pemkab PPU. Dia didakwa menerima aliran dana suap sebesar Rp 5,7 miliar.
Sidang terhadap Abdul Gafur Mas'ud berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, Rabu (8/6/2022). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini juga dilakukan terhadap sejumlah terdakwa lainnya.
"Dakwaan ini untuk mengkonfirmasi bahwa untuk Ahmad Zuhdi sudah terbukti melakukan perbuatan pidana yaitu memberi suap kepada AGM selaku Bupati PPU," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian saat ditemui usai persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Ferdian, dalam sidang dakwaan tersebut, AGM tak hanya menerima aliran dana dari Ahmad Zuhdi yang merupakan pemilik perusahaan swasta yang mendapat 9 proyek lelang dari Dinas PUPR. Namun suap juga didapatkan dari sejumlah pihak.
"Sekarang kita buktikan bahwa bupati juga menerima uang lain tak hanya dari Ahmad Zuhdi tapi juga dari para pemborong, kemudian ada pemberian dari para pihak-pihak yang memberi perizinan dan ada juga pemberian dari pihak-pihak lainnya," kata Ferdian.
Selain aliran dana suap dari pekerjaan proyek, AGM pun diduga mendapatkan sejumlah uang guna memuluskan langkahnya dalam pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim beberapa waktu lalu.
"AGM memiliki otoritas menggerakkan aparat di bawahnya untuk melaksanakan apa yang dia inginkan. Apa itu, yakni mengumpulkan uang dari rekan-rekan yang ada di PPU untuk operasional sebagai bupati dan selaku fungsionaris Partai Demokrat yang mana juga dia ikut kontestasi pemilihan sebagai Ketua DPD Demokrat Kaltim," paparnya.
JPU kemudian menjelaskan AGM diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI/31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI/20/2001.
"Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," bebernya.
Ferdian menambahkan, sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada Rabu (15/6) dengan agenda pemeriksaan saksi. Di mana diketahui dalam perkara lima terdakwa kasus korupsi tersebut penyidik KPK seluruhnya memeriksa keterangan dari 160 saksi.
"Dari sejumlah saksi, 60 di antaranya direncanakan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya dalam agenda pemeriksaan saksi," pungkasnya.
(asm/sar)