Residivis di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Mulyadi (29) ditangkap polisi atas kasus pencurian satu unit ponsel. Pelaku tertangkap setelah menjual ponsel yang dia curian ke rekan korban.
"Diamankan masyarakat bersama petugas dengan barang bukti ponsel hasil curian," ungkap Kapolsek Watang Pulu Iptu Jayadi Djaya saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (3/6/2022).
Terduga pelaku mencuri ponsel dan uang tunai Rp 800 ribu di rumah warga bernama Munawarah di Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, sekitar pukul 19.00 Wita, Kamis (2/6). Aksi pelaku sempat kepergok tetangga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah seorang tetangga sempat melihat terduga pelaku turun dari rumah korban, namun tidak sempat diikuti warga karena cepat meninggalkan lokasi," tutur Jayadi.
Korban yang mengetahui ponselnya dicuri kemudian mendatangi sejumlah pedagang ponsel kenalannya agar segera melapor jika ada yang menjual handphone miliknya. Belakangan korban menerima laporan dari salah satu penjual ponsel bahwa ada seseorang yang menjual ponsel yang dimaksud sehingga korban datang memastikan.
"Setelah memastikan ponsel tersebut memang miliknya, korban melapor ke kepolisian dan terduga pelaku langsung diamankan," tuturnya.
Jayadi menjelaskan terduga pelaku mengakui sudah berkali-kali melancarkan aksinya. Pelaku mengakui sengaja mengincar rumah kosong.
"Iya (residivis) pengakuannya sudah sampai tiga kali melakukan aksi," tegasnya.
Terpisah, Camat Watang Pulu Andi Surya Hadiningrat juga membenarkan pelaku sudah sering kedapatan melakukan aksinya. Bahkan sudah dua kali dipenjara.
"Iya pelaku ini (Mulyadi) sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama yakni pencurian," ungkapnya.
Khusus di wilayah Kecamatan Watang Pulu, pihaknya menerima laporan 20 rumah disatroni pencuri dalam satu bulan terakhir. Dia lantas mencurigai terduga pelaku Mulyadi di balik maraknya kasus pencurian itu.
"Modus yang sama dia selalu incar rumah kosong dan ini jelas sangat meresahkan warga," paparnya.
(hmw/asm)