Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial NS (30) dan istrinya OM (41) di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) diciduk setelah nekat membuat laporan palsu telah kehilangan sebuah motor ke polisi. Keduanya merekayasa kasus ini demi menghindari tagihan motor dari salah satu perusahaan finance.
"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan setiap bulannya dari finance," ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Dia menjelaskan awalnya OM atas perintah suaminya NS, datang melapor ke Mapolres Kotamobagu, Senin (23/5). OM datang mengadukan motor miliknya hilang di Pasar Serasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata laporan kehilangan tersebut tidak benar," tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motor yang dilaporkan hilang sudah ditemukan oleh petugas di daerah Passi pada Minggu (22/5). Kini motor tersebut sudah diamankan di Polres Kotamobagu.
"Sepeda motor yang ditemukan ternyata merupakan barang bukti kejahatan yang digunakan oleh pria NS untuk membantu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama adiknya AS," ujarnya.
Jules menjelaskan, keduanya sengaja membuat laporan polisi supaya bebas dari tagihan salah satu perusahaan finance. Hanya saja aksi pasutri itu akhirnya terungkap, hingga keduanya diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"(Pasutri) sudah diamankan di Mako Polres Kotamobagu," sebut Jules.
Atas perbuatannya pasutur ini diduga melanggar pasal 242 KUHP juncto 55 subsider 220 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(sar/nvl)