Dua pemuda berinisial FN (17) dan FL (18) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi usai melakukan pemerkosaan remaja berusia 16 tahun. Kedua pelaku mengancam akan menganiaya saat melakukan aksi bejatnya.
"Pada hari Selasa 31 Mei 2022 pukul 15.30 Wita telah terjadi kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Manado Kompol Taufik Arifin kepada detikcom, Rabu (1/6/2022).
Peristiwa itu bermula saat korban pergi bersama kedua pelaku menggunakan sepeda motor. Mereka lalu mengajak korban pergi ke sebuah rumah kosong di Kelurahan Loreng, Kecamatan Bunaken.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di rumah itu, pelaku lantas mengancam bakal menganiaya korban apabila menceritakan yang ia alami kepada orang lain.
"Kemudian terlapor dengan mengancam korban akan memukuli korban jika menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain," ujarnya.
Selanjutnya, kedua pelaku lalu memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak namun kedua pelaku terus mengancam akan menganiaya korban sehingga tak bisa berbuat apa-apa.
Setelah keduanya melakukan aksi bejat itu, para pelaku lalu meninggalkan korban sendirian di lokasi. Korban kemudian berjalan kaki dan akhirnya bertemu dengan keluarga yang mencarinya.
"Kemudian terlapor pergi meninggalkan korban sendirian sehingga korban berjalan ke jalan raya. Dan pihak keluarga yang sedang mencari keberadaan korban, sehingga keluarga korban bertemu dengan korban," imbuhnya.
Para pelaku kemudian diamankan polisi pada Rabu (1/6). Keduanya digelandang ke Polresta Manado.
"Kedua pelaku kami amankan di Mako Polresta Manado," pungkasnya.
(asm/tau)