Curi Mobil Penjual Kue Keliling, Oknum Polisi di Sulut Ditahan 14 Hari

Sulawesi Utara

Curi Mobil Penjual Kue Keliling, Oknum Polisi di Sulut Ditahan 14 Hari

Trisno Mais - detikSulsel
Rabu, 01 Jun 2022 01:04 WIB
Oknum polisi di Kotamobagu, Sulut dipidanakan atas aksi pencurian dan penggelapan mobil minibus milik penjual kue keliling (Dok. Istimewa)
Foto: Oknum polisi di Kotamobagu, Sulut dipidanakan atas aksi pencurian dan penggelapan mobil minibus milik penjual kue keliling (Dok. Istimewa)
Kotamobagu -

Oknum polisi Briptu RG di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) menjalani sidang disiplin kasus pencurian dan penggelapan mobil minibus milik wanita penjual kue keliling. RG disanksi disiplin berupa kurungan 14 hari, teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat.

"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat 1 periode," kata kata Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid kepada detikcom, Selasa (31/5/2022).

Irham mengatakan secara internal institusi Polri ada aturan yang mengikat. Jadi ketika ada anggota Polri yang terbukti bersalah maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia sudah disidangkan internal Polres Kotamobagu, sebagai pelaksana adalah Propam dengan Pimpinan Sidang Wakapolres dan Anggota-anggota sidang Kasi Was dan Perwira lainnya," bebernya.

Sanksi lain terhadap oknum polisi Briptu RG ini berupa penempatan di tempat khusus (di sel) dengan ketentuan waktu tertentu sesuai aturan internal yang berlaku. Dia mendapatkan kurungan badan selama 14 hari.

ADVERTISEMENT

"Untuk penempatan di tempat khusus sudah dijalani yang bersangkutan pada Desember 2021," jelasnya.

Dia memastikan sekalipun sanksi internal telah dijatuhi. Namun pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pidana berupa dugaan penipuan dan penggelapan mobil orang lain.

"Untuk proses etika, menunggu hasil dari penyidikan pidana-nya, yang tentunya dalam prosesnya melibatkan aparat penegak hukum (APH) lain seperti JPU dan PN," jelasnya.

Irham menuturkan lambatnya proses penanganan perkara tersebut karena ada beberapa masalah. Salah satunya terkait dengan tidak hadirnya salah satu saksi kunci dalam kasus tersebut.

"Masih ada saksi kunci yang belum memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan dari penyidik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum polisi Briptu RG dilaporkan ke Polres Kotamobagu atas tuduhan pencurian dan penggelapan mobil minibus milik wanita penjual kue keliling. Briptu RG dipolisikan oleh Muktar selaku suami penjual kue keliling tersebut.

Laporan polisi milik Muktar teregistrasi di Polres Kotamobagu dengan nomor LP/B/398/IX/2021/SULUT/SKPT-RES KTGU. Briptu RG dituding bekerja sama dengan pria inisial C dan IP dalam menjalankan aksinya.

"Ini oto (mobil) istri punya. Dia beli dari hasil jualan kue naik-turun kantor, keliling kampung-kampung jualan kue," ujar Muktar kepada wartawan, Sabtu (28/6).

Muktar mengatakan mobilnya awalnya dirental oleh pria berinisial C pada 19 Desember 2020. Namun dia menerima kabar bahwa mobil itu ditarik dari tangan C oleh pihak leasing dengan alasan menunggak cicilan tiga bulan.

"Seharusnya kembalikan (mobil) tanggal 20 Desember. Sekitar jam 2 dia (pelaku) hubungi kalau mobilnya bermasalah soal tagihan, katanya dari pihak leasing tarik kendaraan," katanya.

Belakangan diketahui pria C merupakan orang suruhan RG. Mobil korban akhirnya dijual oleh RG sehingga oknum polisi itu dilaporkan ke Polres Kotamobagu.




(tau/hmw)

Hide Ads