"Pelaku berhasil diamankan di Jalan Dr Ratulangi tak jauh dari kosnya," ujar Pjs Kasi Humas Polres Palopo Iptu Patobun saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022).
Peristiwa tersebut bermula saat salah seorang rekan BU menghubunginya untuk datang ke rumahnya, Senin (30/5). Korban bersama rekannya tersebut kemudian pergi ke Jalan Lingkar Timur Palopo. Saat itulah korban dan pelaku bertemu.
"Saat berada di Jalan Lingkar, pelaku mendatangi korban. TA langsung mengajak BU ke kosnya. BU sempat menolak, namun dia terus dipaksa pelaku untuk naik di atas motornya," tuturnya.
Setibanya di indekos, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya. Korban sempat melawan dan berteriak namun kalah kuat oleh pelaku TA.
"Tiba di sana, TA terus memaksa korban untuk masuk ke kamarnya. Korban berusaha melawan, namun kalah dalam hal kekuatan. Dia (korban) juga berusaha berteriak, namun, mulutnya dibekap pelaku," imbuhnya.
Usai peristiwa tersebut, korban melaporkan TA ke polisi atas kasus yang menimpanya. Tak lama berselang polisi melakukan pencarian dan meringkus TA tidak jauh dari indekos lokasi ia melakukan aksi bejatnya pada Selasa (31/5).
Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti. Sejumlah saksi juga telah diperiksa.
"Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangannya dan barang bukti sudah kami amankan," pungkasnya.
(asm/sar)