Seorang petani berinisial AS asal Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi. AS diamankan ketika sedang mengantar sabu seberat 2 kg dari Samarinda ke Balikpapan.
"Berawal informasi masyarakat, adanya transaksi terkiat narkoba, kemudian rekan-rekan Satreskoba menindaklanjuti, dan mendapatkan pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor," ujar Kapolresta Balikpapan Kombes V Thirdy Hadmiarso kepada detikcom, Rabu (1/6/2022).
AS di amankan di Balikpapan pada Senin malam (30/5) saat hendak mengatakan sabu tersebut. Barang haram itu rencananya akan diantarkan ke seseorang sesuai permintaan pemilik barang berinisial K, yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan penggeledahan, dari ransel yang dibawa yang bersangkutan kita dapati satu dus yang berisikan dua plastik yang mana isinya adalah sabu seberat 2 kilogram," beber Thirdy.
Kepada polisi AS mengaku telah sembilan kali menjadi kurir sabu ke wilayah Balikpapan. Awalnya, ia hanya mengantar sabu dalam jumlah kecil, kemudian terus bertambah hingga mencapai 2 kg.
"Sudah sembilan kali mengantarkan sabu ini dari Samarinda ke Balikpapan. Dari pengakuannya, biasanya hanya mengantarkan sabu dari 1 hingga 3 ons. Namun pengantaran ini (saat ditangkap) lebih banyak dari biasanya," jelasnya.
Sementara, Thirdy mengungkapkan AS menerima upah sebesar Rp 1 juta setiap kali mengantar. Aksi ini pun disebut dilakukan AS karena merasa penghasilannya sebagai petani tidak cukup untuk kehidupan sehari-hari.
"Untuk upah AS menerima Rp 1 juta setiap antar. Untuk motifnya sendiri, dia menjadi kurir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena kerja sebagai petani penghasilannya masih belum cukup," imbuhnya.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pemilik barang berinisial K. Sedangkan AS kini telah ditahan di Polresta Balikpapan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
(asm/nvl)