Pria bernama Maslih (55) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi usai meneror bakal membunuh panitia masjid jika tidak diberi uang. Pelaku disebut melakukan aksinya karena butuh uang untuk makan.
"Pelaku melakukan teror dengan memberikan selebaran yang bertuliskan perintah menyiapkan uang dan ancaman membunuh apabila uang tidak disiapkan kepada panitia masjid," kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat kepada detikcom, Rabu (1/6/2022).
Polisi sebelumnya menerima laporan warga soal aksi teror di masjid di wilayah Kukar. Polisi yang menyelidiki kemudian menangkap pelaku berbekal kesaksian warga dan bukti rekaman CCTV masjid, Selasa (31/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendapatkan informasi dari pengurus Masjid Al-Muttaqin bahwa melihat seseorang mirip dengan ciri-ciri pelaku, tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," terangnya.
Kepada polisi, Maslih mengakui perbuatannya sebagai penyebar surat ancaman kepada panitia Masjid. Selain itu, Maslih juga mengakui melakukan aksi pencurian di beberapa masjid yang ada di Kukar, Samarinda, dan Balikpapan.
"Iya, ada beberapa masjid yang juga diteror pelaku ini dengan modus yang sama, selain itu pelaku juga mengakui beberapa kali melakukan pencurian kotak amal yang ada di masjid, warung makan, dan toko," bebernya.
Menurut Gandha, perbuatan Maslih disebabkan faktor ekonomi. Maslih mengaku dirinya yang sudah tua dan tidak terurus lantaran tak memiliki sanak keluarga.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut faktor ekonomi, karena tidak ada keluarga yang memperhatikan sehingga ingin mendapatkan sejumlah uang untuk makan dan kebutuhan pakaian sehari-hari dengan cara mengambil kotak amal di tiap-tiap masjid, warung serta toko dan juga dengan cara memberikan selebaran yang bertuliskan ancaman," ungkapnya.
Saat ini Maslih telah diamankan di Polres Kukar bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatan pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
(hmw/nvl)