Apes Waka DPRD Bone Sembunyikan Rp 1,2 M dari Istri, Kecurian Rp 820 Juta

Apes Waka DPRD Bone Sembunyikan Rp 1,2 M dari Istri, Kecurian Rp 820 Juta

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 31 Mei 2022 08:00 WIB
Konferensi pers polisi soal kasus pencurian uang Rp 820 juta milik Wakil Ketua DPRD Bone Andi Wahyudi Taqwa oleh tetangganya. (Agung/detikSulsel)
Foto: Konferensi pers polisi soal kasus pencurian uang Rp 820 juta milik Wakil Ketua DPRD Bone Andi Wahyudi Taqwa oleh tetangganya. (Agung/detikSulsel)
Jakarta -

Nasib apes dialami Wakil Ketua DPRD Bone Andi Wahyudi Taqwa. Uang Rp 1,2 miliar miliknya yang sengaja dia simpan dalam gudang rumah agar tidak ditemukan istrinya justru dicuri orang sebanyak Rp 820 juta.

Andi Wahyudi menyimpan uang Rp 1,2 miliar miliknya di gudang rumah setelah menerima hasil pembayaran proyek di Dermaga Bajoe pada tahun 2011. Andi kemudian bermaksud menabung dan tak ingin istrinya mengetahui hal tersebut.

"Uang (Rp 1,2 M) ini disimpan di gudang karena tidak ingin diketahui istrinya," kata Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Ikbal kepada wartawan, Senin (30/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menjelaskan Andi beralasan uang itu tak akan bertahan lama jika ada di tangan sang istri.

"Kalau ketahuan istrinya uang tersebut tak dapat disimpan lama," katanya.

ADVERTISEMENT

Peristiwa Uang Andi Dicuri Rp 820 Juta

Meski sudah berusaha keras agar uang itu tidak habis, Andi justru menjadi korban pencurian. Uang yang disimpan dalam gudang dicuri sebanyak Rp 820 juta.

"Uang yang dicuri secara keseluruhan Rp 820 juta. Cuma ada satu pelaku mengembalikan sekitar Rp 160 juta," kata Andi Ikbal.

Kemudian polisi menangkap 5 pelaku dari kasus ini. Mereka adalah RA (16), DR (19), SY (25), dan MA (17), dan FA (17).

Kepada polisi, para pelaku mengaku telah menggunakan uang milik korban untuk membeli ponsel iPhone, foya-foya, hingga membeli sabu.

"Dari hasil pengembangan uang itu digunakan untuk narkotika, dan taruhan balapan liar sampai ratusan juta. Mereka balapan sudah sebanyak 20 kali, dan taruhan paling minimal Rp 5 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang AKP Nurhayati kepada wartawan Senin (30/5).

Menurut Nurhayati, Andi Nur Taqwa selama ini memang gemar menabung sedikit demi sedikit. Akhirnya jumlahnya terus bertambah hingga total Rp 1,2 miliar.

"Uang itu hasil pembayaran proyek dermaga Bajoe pada tahun 2011 yang ditabung terus. Bulan maret baru diketahui korban kalau uangnya hilang setelah kembali dari luar kota. Salah satu pelakunya adalah sopirnya juga," tambahnya.

Polisi juga mengatakan para pelaku tidak sekaligus mengambil uang korban. Uang itu hanya diambil dalam jumlah tertentu.

Namun terkadang karena merasa kurang puas, kelima pelaku selalu kembali ke rumah korban di Jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang dan mengambil uang secara bertahap hingga total berjumlah Rp 820 juta.

Polisi mengungkap pelaku mengambil uang dari periode Desember 2021 sampai Januari 2022. Empat orang beraksi ke dalam gudang, sedangkan satu orang yang berjaga di pintu.

"Setelah mengambil uang tersebut maka pelaku yang masuk ke gudang membagi uang tersebut kepada tersangka lainnya," ucapnya.

Untuk diketahui, pelaku FA sejak dulu sering berkumpul bersama teman-temannya di rumah korban. Para pelaku juga disebut kerap menumpang menggunakan Wifi.

Sementara dalam keterangannya para pelaku disebut tidak menyangka ada uang ratusan juta yang disimpan di sebuah ruangan kosong.

"Uangnya katanya uang pecahan Rp 100 ribu yang sangat banyak dan dibungkus kayak paket barang. Uangnya diikat tali, dibungkus plastik hitam, lalu dilakban," jelasnya.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 30 juta dalam pecahan Rp 100 ribu cetakan 2011, sebuah iphone X, dua motor, perlengkapan balapan dan pakaian bermerek. Polisi menerapkan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e KUHPidana tentang pencurian.

"Kami ancam hukuman 5 tahun penjara," jelas Iqbal.




(hmw/nvl)

Hide Ads