Pencuri Duit Waka DPRD Bone Rp 640 Juta Jadi 5 Orang, Pakai Beli Chip

Pencuri Duit Waka DPRD Bone Rp 640 Juta Jadi 5 Orang, Pakai Beli Chip

Agung Pramono - detikSulsel
Senin, 30 Mei 2022 02:30 WIB
Counting money
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi
Bone - Polisi sudah menahan lima pelaku pencurian uang milik Wakil Ketua (Waka) DPRD Kabupaten Bone Andi Wahyudi Taqwa sebesar Rp 640 juta. Uang curian itu diakui pelaku digunakan untuk membeli chip Higgs Domino dan ponsel.

"Iya betul (uang digunakan beli chip dan ponsel). Sudah lima pelaku diamankan," kata Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Iqbal kepada detikSulsel, Minggu (29/5/2022).

Sebelumnya polisi mengamankan empat pelaku masing-masing RA (16), DR (19), SY (25), dan MA (17). Kemudian FA (17) menyerahkan diri ke polisi pada Jumat (13/5).

Dari hasil keterangan FA, uang itu digunakan untuk membeli ponsel jenis IPhone. Selain itu FA juga sempat menggunakan uang itu untuk membeli chip sebesar Rp 3 juta.

"Pada dasarnya mereka semua gunakan untuk foya-foya," tambahnya.

Iqbal menuturkan, FA sudah dua kali masuk ke gudang milik Wahyudi. Uang yang diambil pertama kali senilai Rp 800 ribu. Kemudian ia diberikan oleh pelaku lainnya Rp 50 juta. Ada juga yang memberikan Rp 15 juta.

FA sejak dulu memang sering berkumpul bersama teman-temannya di rumah Wahyudi untuk numpang menggunakan Wifi. Dia juga disebut tidak menyangka ada uang ratusan juta yang disimpan di sebuah ruangan kosong.

"Uangnya katanya uang pecahan Rp 100 ribu yang sangat banyak dan dibungkus kayak paket barang. Uangnya diikat tali, dibungkus plastik hitam, lalu dilakban," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pencurian uang Rp 640 juta milik Wakil Ketua DPRD Bone Andi Wahyudi Taqwa. Para tersangka kini ditahan polisi.

"Empat orang pelaku sudah jadi tersangka pencurian uang Pak Wakil," kata Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Iqbal kepada detikSulsel Kamis (25/5).

Kompol Andi mengatakan empat tersangka yakni RA (16), DR (19), SY (25), dan MA (17) mengakui masuk dan mengambil uang yang tersimpan di dalam gudang dalam rumah korban di Jalan Sungai Musi, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Desember 2021 lalu.

"Tidak diambil sekaligus uangnya. Mereka berulang kali masuk ke dalam tempat penyimpanan uang. Setelah diketahui pemilik maka langsung dilaporkan," sebut Iqbal.


(asm/sar)

Hide Ads