Tetangga Curi Duit Wakil Ketua DPRD Bone Rp 640 Juta Jadi Tersangka

Tetangga Curi Duit Wakil Ketua DPRD Bone Rp 640 Juta Jadi Tersangka

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 26 Mei 2022 22:24 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Foto: andi saputra
Bone - Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pencurian uang Rp 640 juta milik Wakil Ketua DPRD Bone Andi Wahyudi Taqwa. Para tersangka kini ditahan polisi.

"Empat orang pelaku sudah jadi tersangka pencurian uang Pak Wakil," kata Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Iqbal kepada detikSulsel Kamis (25/5/2022).

Kompol Andi mengatakan empat tersangka yakni RA (16), DR (19), SY (25), dan MA (17) mengakui masuk dan mengambil uang yang tersimpan di dalam gudang dalam rumah korban di Jalan Sungai Musi, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Desember 2021 lalu.

"Tidak diambil sekaligus uangnya. Mereka berulang kali masuk ke dalam tempat penyimpanan uang. Setelah diketahui pemilik maka langsung dilaporkan," sebut Iqbal.

Lebih lanjut Kompol Andi mengatakan 4 tersangka terungkap menggunakan uang itu untuk foya-foya. Diduga uang tersebut turut digunakan untuk membeli narkoba.

"Masih kita gali keterangan pelaku untuk uangnya digunakan apa saja selain foya-foya. Jangan sampai digunakan untuk narkoba, namun kita belum pastikan karena belum melakukan tes urine," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, keempat tersangka merupakan tetangga korban. Kompol Andi menjelaskan pencurian tersebut sebenarnya dialami korban pada Desember 2021 lalu di rumahnya di wilayah Tanete Riattang.

Hanya saja korban tak langsung melaporkan tersangka ke polisi. Korban sempat meminta ganti rugi kepada para pelaku.

Dari Rp 640 juta yang dicuri di rumah korban, para pelaku hanya bisa mengembalikan Rp 100 juta. Setelah dicari tahu oleh korban, sekitar Rp 540 juta uang korban yang dicuri rupanya dipakai foya-foya. Sementara uang Rp 100 juta yang dikembalikan ke korban merupakan sisa dari Rp 640 juta tersebut.


(tau/hmw)

Hide Ads