Bupati Penajem Pasar Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud alias AGM segera diadili dalam perkara dugaan suap. Pengadilan Tipikor Samarinda mengagendakan sidang perdana terhadap Abdul Gafur pada 8 Juni 2022 mendatang.
"Sidang pertama beragendakan pembacaan dakwaan," ucap Hakim Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto saat dikonfirmasi Kamis (26/5/2022).
Pengadilan Tipikor Samarinda menunjuk Jemmy Tanjung Utama sebagai ketua majelis hakim yang bakal mengadili perkara ini. Jemmy sedianya bakal didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim selaku hakim anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara dugaan suap terhadap Abdul Gafur tercatat pada nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN Smr. Adapun jaksa penuntut umum untuk terdakwa adalah Moh. Helmi Syarif.
Abdul Gafur saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Penahanan AGM merupakan perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tipikor Samarinda.
Abdul Gafur sebelumnya jadi tersangka dugaan suap usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah mal di Jakarta. Tersangka Abdul Gafur diduga menerima suap lewat sejumlah proyek strategis di Dinas PUTR dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Abdul Gafur ditetapkan tersangka bersama Mulyadi selaku Plt Sekda Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro Kadis PUTR, Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga serta Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Khusus untuk nama Afifah Balqis, ATM miliknya kerap digunakan Abdul Gafur untuk keperluan transaksi keuangannya. Uang yang ditampung diduga bagian dari aliran penerimaan suap.
"Terdakwa I. Abdul Gafur Mas'ud sering menggunakan ATM milik terdakwa II Nur Afifah Balqis untuk keperluan transaksi keuangannya," ujar Rakhmad Dwinanto.
Rakhmad mengatakan meskipun Abdul Gafur sudah menjabat Bupati PPU akan tetapi merangkap jabatan sebagai Ketua DPC Demokrat Balikpapan yang mana untuk memudahkan koordinasi dengan Afifah, Abdul Gafur mengangkat Nur Afifah sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.
"Bahwa untuk menunjang kegiatan terdakwa Abdul Gafur selaku Bupati PPU maupun Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan terdakwa meminta Nur Afifah mengelola dana operasional pribadi dengan cara menyimpan uang milik terdakwa Abdul Gafur pada beberapa rekening milik terdakwa Nur Afifah," kata Rakhmad.
Kini perbuatan para terdakwa sedianya bakal didakwa dengan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf b Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
(hmw/nvl)