Polisi menyelidiki dugaan penyimpangan dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sedikitnya sudah ada dua pejabat Disdik Bone yang diperiksa penyidik.
Informasi yang dihimpun, kedua pejabat yang telah diperiksa masing-masing Bendahara Disdik Bone dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada DAK fisik rehabilitasi sekolah tahun anggaran 2021. Hanya saja polisi masih enggan mengkonfirmasi nama kedua pejabat tersebut.
"Masih dalam tahap pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Untuk yang diperiksa belum bisa kami beberkan," kata Kasubdit Tipikor Polda Sulsel Kompol Fadli kepada detikSulsel, Rabu (25/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, kucuran dana rehab sekolah tahun 2021 sebesar Rp 17 miliar. Dana ini diperuntukkan untuk 81 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bone.
Dana tersebut dialokasikan untuk rehabilitasi ruang kelas, rehabilitasi ruang perpustakaan, rehabilitasi ruang kantor, pembangunan UKS. Dana itu juga diperuntukkan untuk pembangunan sanitasi atau toilet dan Pembangunan perpustakaan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Andi Fajaruddin mengakui dua bawahannya telah dimintai keterangan di Polda Sulsel beberapa waktu lalu. Penyidik juga meminta dokumen sekaitan proyek rehab sekolah tahun 2021.
"Bendahara dan PPK diperiksa terkait dana alokasi khusus untuk rehabilitasi sekolah di Kabupaten Bone. Saat ini sementara diproses di Polda Sulsel, namun saat itu saya belum menjabat," katanya.
Fajar menambahkan, ke depan pengelolaan keuangan baik itu dana BOS maupun anggaran DAK dari pusat harus lebih baik yang mana pihak sekolah mesti berhati-hati membelanjakan anggaran.
"Kita tidak ingin ada masalah apalagi sampai masuk tahap pemeriksaan di polisi. Makanya bekerja sesuai tupoksi dan belanjakan anggaran sesuai regulasi yang ada," jelasnya.
(hmw/nvl)