"Ada 12 orang terpidana yang dinyatakan buron. Ada yang dari tindak pidana korupsi, penipuan dan pencemaran nama baik," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
12 orang terpidana itu bernama Hasanuddin yang kabur dari Kejari Maros, Isman Lewa dari Kejari Makassar, Sri Dewi Riniyasti (Kejati Sulsel), Emmangenge dari Kejari Parepare dan Yohanis Tandilangi dari Kejari Tana Toraja.
Kemudian ada Sufyan Lahabi dari Kejari Parepare, Sony Putra Samapta dari Kejari Bone, Muh Risman Pasigai dari Kejari Makassar, Bernadus Setiawan dari Kejari Makassar, Menita Suredja dari Kejari Makassar, Stanly Kopalit dari Kejari Tana Toraja, dan Abu Rizal Azhar dari Kejari Tana Toraja.
Soetarmi merincikan, 12 terpidana itu berasal dari berbagai macam kasus. Seperti terpidana Hasanuddin dalam kasus menjual tanah milik orang lain, Isman lewat dari kasus memalsukan akta autentik, Sri Dewi Riniyasti dari kasus penipunan, Emmangenge dari kasus penganiayaan, Yohanis Tandilangi dari kasus penipuan, dan Sufyan Lahabi dari kasus penganiayaan.
Kemudian ada terpidana Sony Putra Samapta dari kasus korupsi, Muh Risman Pasigai kasus pencemaran nama baik, Bernandus Setiawan bersama Menita Suredja kasus penggelapan dalam jabatan, Stanly Kopalit kasus penipuan, dan Abu Rizal Azhar kasus korupsi.
Soetarmi menjelaskan, mereka kabur dari sejumlah Kejaksaan Negeri di Sulsel. Termasuk dari Kejati Sulsel terhitung sejak awal tahun 2022 hingga Mei 2022.
"Para terpidana ini kabur dari satuan kerja asal DPO dari sejumlah Kejari di Sulsel. Termasuk kabur dari Kejati Sulsel sejak Januari hingga Mei 2022," jelasnya.
Baca juga: Bandar Sabu 75 Kg di Makassar Divonis Mati! |
Saat ini, pihaknya juga masih memburu terpidana lain yang kini masih dalam pengejaran. Menurutnya, tidak ada tempat aman bagi terpidana yang kabur.
"Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejati Sulsel untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikarenakan tidak ada tempat aman bagi para buronan," tegasnya.
(hmw/nvl)