KPK Pergoki Pegawai Pemkot Ambon Bakar Berkas Diduga Terkait Suap Wali Kota

Maluku

KPK Pergoki Pegawai Pemkot Ambon Bakar Berkas Diduga Terkait Suap Wali Kota

Andi Nur Isman - detikSulsel
Rabu, 18 Mei 2022 15:48 WIB
KPK menggeledah Kantor Wali Kota Ambon.
Foto: KPK menggeledah Kantor Wali Kota Ambon. (Muslimin Abbas/detikcom)
Ambon -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memergoki seorang pegawai Pemkot Ambon membakar berkas penting saat penggeledahan dilakukan di Kantor Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy. Berkas tersebut diduga terkait kasus suap Richard.

"Benar, Selasa (17/5), Tim Penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada detikcom, Rabu (18/5/2022).

Oknum pegawai tersebut kedapatan membakar sejumlah dokumen di dalam toilet. Aksi itu kemudian dipergoki dan langsung diamankan oleh Tim Penyidik KPK yang sementara melakukan penggeledahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," beber Fikri.

"Seketika juga, Tim Penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Fikri mengatakan, terkait perkara ini KPK mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak melakukan upaya-upaya menghalangi proses penyidikan. Sebab, apabila ditemukan unsur kesengajaan maka KPK akan melakukan tindakan tegas.

"Apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Ambon Richard Louhennapessy Selasa (17/5). Dalam penggeledahan itu, KPK membawa lima koper dan menyegel dua ruangan di Kantor Wali Kota Ambon.

Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (17/5), rombongan tim KPK tiba di Kantor Wali Kota Ambon sekitar pukul 11:00 WIT dengan beranggotakan 12 penyidik. Mereka tiba di halaman parkir utama menggunakan enam mobil dikawal anggota Brimob Polda Maluku.

Para penyidik kemudian turun dari mobil. Beberapa orang terlihat membawa koper besar dan langsung masuk ke Kantor Wali Kota Ambon lalu langsung naik ke ruang kerja Richard. Penyidik kemudian menyegel dua ruangan di PTSP Ambon menggunakan stiker berlogo KPK.

Meskipun telah di lakukan penyegelan di dua ruangan tersebut, petugas KPK masih melanjutkan penggeledahan di ruangan kerja Wali kota Ambon Richard Louhennapessy.

Penggeledahan berakhir pukul 22.45 WIT. KPK kemudian membawa barang bukti tiga koper besar dan dua koper sedang setelah 11 jam melakukan penggeledahan.

"Benar, hari ini (17/5) Tim Penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah kota Ambon," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan dilansir detiknews, Selasa (17/5).

Ali menjelaskan, saat ini proses penggeledahan tersebut tengah berlangsung. Para penyidik menyambangi beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SPKD) di Pemkot Ambon.

"Lokasi penggeledahan di lingkungan Pemkot Ambon di antaranya beberapa kantor SPKD pada Pemkot Ambon," tambah Ali.




(asm/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads