11 Jam KPK Geledah Kantor Wali Kota Ambon, Bawa 5 Koper-2 Ruangan Disegel

Maluku

11 Jam KPK Geledah Kantor Wali Kota Ambon, Bawa 5 Koper-2 Ruangan Disegel

Muslimin Abbas - detikSulsel
Selasa, 17 Mei 2022 21:58 WIB
KPK menggeledah Kantor Wali Kota Ambon.
Foto: KPK menggeledah Kantor Wali Kota Ambon. (Muslimin Abbas/detikcom)
Ambon -

Kantor Wali Kota Ambon digeledah KPK usai Wali Kota Richard Louhennapessy (RL) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian hadiah atau janji perijinan prinsip pembangunan retail di Ambon tahun 2022. Dalam penggeledahan itu, KPK membawa lima koper dan menyegel dua ruangan di Kantor Balai Kota Ambon.

Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (17/5/2022), rombongan tim KPK tiba di Kantor Wali Kota Ambon sekitar pukul 11:00 WIT dengan beranggotakan 12 penyidik. Mereka tiba di halaman parkir utama menggunakan enam mobil dikawal anggota Brimob Polda Maluku.

Para penyidik kemudian turun dari mobil. Beberapa orang terlihat membawa koper besar dan langsung masuk ke Kantor Balai Kota Ambon dan langsung naik ke ruang kerja RL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggeledahan tersebut berlangsung hingga pukul 13.00 WIT. Penyidik kemudian menyegel dua ruangan di PTSP Ambon menggunakan stiker berlogo KPK.

Meskipun telah di lakukan penyegelan di dua ruangan tersebut, petugas KPK masih melanjutkan penggeledahan di ruangan kerja Wali kota Ambon Richard Louhennapessy.

ADVERTISEMENT

KPK kemudian membawa barang bukti tiga koper besar dan dua koper sedang setelah 11 jam melakukan penggeledahan. Penggeledahan berakhir pukul 22.45 WIT.

Seperti diketahui, Wali Kota Ambon Ambon Richard Louhennapessy (RL) dan dua orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait izin pembangunan minimarket. Richard terlibat dalam kasus suap dan kini telah ditahan di KPK.

"Kita akan menyampaikan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji yang terkait persetujuan izin, prinsip pembangunan usaha ritel di Kota Ambon 2020 dan tentu juga tidak terlepas dari tindak korupsi gratifikasi dan suap," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK dilansir detiknews, Jumat (13/5).

"KPK telah menetapkan ada tiga tersangka, antara lain RL, Wali Kota Ambon 2011/2016, dan periode 2017/2022," ujarnya.




(asm/nvl)

Hide Ads