Sidang Lanjutan Bandar Arisan Bodong Soppeng Ditunda, Dijadwalkan Pekan Depan

Sidang Lanjutan Bandar Arisan Bodong Soppeng Ditunda, Dijadwalkan Pekan Depan

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 17 Mei 2022 17:08 WIB
Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan di Kabupaten Soppeng terhadap terdakwa bandar arisan bodong Kiki Rezky Rahman (29) ditunda.
Foto: Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan di Kabupaten Soppeng terhadap terdakwa bandar arisan bodong Kiki Rezky Rahman (29) ditunda. (Agung Pramono/detikSulsel)
Soppeng -

Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap terdakwa bandar arisan bodong Kiki Rezky Rahman (29) ditunda. Sidang dijadwalkan kembali pekan depan.

Pantauan detikSulsel di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng, Selasa (17/5/2022) dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang rencananya digelar secara virtual dari beberapa lokasi berbeda pada pukul 10.00 Wita.

Dalam sidang tersebu, Kiki hadir di Rutan Soppeng. Sementara saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti sidang di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hingga pukul 14.00 Wita tidak satu pun hakim yang masuk ke ruang persidangan. Sementara peralatan sidang virtual sudah siap di dalam ruang sidang.

"Sidangnya ditunda, paniteranya lagi ikut pelatihan," kata salah seorang pegawai perempuan PN Watansoppeng kepada detikSulsel, Selasa (17/5/2022).

ADVERTISEMENT

Pegawai tersebut kemudian mengatakan sidang lanjutan terdakwa Kiki akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang yang sama.

"Nanti minggu depan dilanjut sidangnya dengan agenda yang sama," tambah perempun yang tidak ingin disebutkan identitasnya itu.

Sementara itu, salah seorang saksi yang ingin dihadirkan JPU, Wati sudah bersiap mengikuti sidang tersebut di PN Watansoppeng. Wati menjadi salah satu korban yang mengalami kerugian arisan bodong Kiki sebesar Rp 62 juta.

"Awalnya ada temanku kasih ka nomornya, baru saya beli arisan sama Kiki. Rp 62 juta uangku yang masuk semua dan tidak ada yang kembali," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya bandar arisan bodong Kiki Rezky Rahman (29) telah menjalani sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan di Kabupaten Soppeng. Kiki didakwa menggelapkan dana milik 32 orang member arisan online senilai Rp 600 juta.

Dilihat dalam situs resmi Pengadilan Negeri Watansoppeng, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Kiki Rezky oleh jaksa penuntut umum (JPU) berlangsung pada Selasa (26/4). Rezky didakwa melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan dakwaan penggelapan sesuai pasal 372 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Kemarin sudah agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum. Selasa tanggal 17 Mei nanti agenda pemeriksaan saksi," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar kepada detikSulsel, Jumat (13/5).




(asm/tau)

Hide Ads