Aksi keji dilakukan pria di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat inisial M (20) yang tega membunuh kakak kandungnya berinisial H (23) membuat geger warga. Pelaku menghabisi nyawa korban hanya gegara sering diganggu dan dimarahi.
"Si adik atau tersangka merasa sering diganggu oleh kakaknya (korban), entah itu dimarahi, dipukuli atau diganggu secara mental," kata Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amry Yudhi dalam keterangannya, Senin (16/5/2022).
Perbuatan keji ini terjadi di Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo, Jumat (13/5) sekitar pukul 22.30 wita. Pembunuhan ini membuat warga setempat menjadi geger.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, pelaku dan korban cekcok hanya gegara persoalan charger handphone. Namun pelaku kemudian menjadi kesal. Dia lantas menyerang korban dengan sebilah badik.
"Memuncak (kekesalan pelaku) pada saat kejadian malam hari itu (Jumat malam). Kakaknya pulang-pulang datang ke rumah dan ribut masalah charger HP (handphone). Tanpa disadari kakaknya, si adik ataupun tersangka melakukan penyerangan berupa penikaman," kata Amry.
Pelaku yang kesal menikam tubuh kakak kandungnya tersebut. Korban dihujani beberapa kali tusukan hingga akhirnya tewas di depan rumahnya.
"Korban sempat melarikan diri usai mendapat satu tikaman, namun karena terjatuh di depan rumahnya, saat itulah pelaku kemudian menikam korban berkali-kali hingga tewas," ungkap Kanit 3 Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah Ipda Aditya Hernowo, Sabtu (14/5).
Pelaku Sempat Melarikan Diri
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat ingin melarikan diri. Polisi meringkusnya saat berenang di pantai yang berjarak sekira 20 kilometer dari lokasi kejadian, Sabtu siang (14/5) sekira pukul 12.30 wita.
"Pelaku sempat mencoba untuk melarikan diri dengan berenang, karena kondisinya saat itu berada di pinggir tanggul pantai, namun kami terus melakukan pengejaran dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan," beber Aditya.
Pelaku sudah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sebilah badik yang digunakan membunuh korban.
"Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," pungkas Aditya.
(tau/asm)