"Jadi untuk motifnya, si adik atau tersangka merasa sering diganggu oleh kakaknya (korban), entah itu dimarahi, dipukuli atau diganggu secara mental," kata Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amry Yudhi dalam keterangannya, Senin (16/5/2022).
Kekesalan tersangka memuncak ketika terlibat cekcok dengan korban gara-gara charger handphone. Tanpa disadari korban, tersangka langsung menyerang menggunakan sebilah badik.
"Sehingga memuncak pada saat kejadian malam hari itu (Jumat malam). Kakaknya pulang-pulang datang ke rumah dan ribut masalah charger HP (handphone). Tanpa disadari kakaknya, si adik ataupun tersangka melakukan penyerangan berupa penikaman," kata Amry.
Peristiwa pembunuhan yang menggegerkan warga ini terjadi di Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo, Jumat (13/5) sekira pukul 22:30 Wita. Korban berinisial H (23), tewas dihujani tusukan badik adiknya berinisial M (20).
"Korban sempat melarikan diri usai mendapat satu tikaman, namun karena terjatuh di depan rumahnya, saat itulah pelaku kemudian menikam korban berkali-kali hingga tewas," ungkap Kanit 3 Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah Ipda Aditya Hernowo, Sabtu (14/5).
Pelaku sempat melarikan diri namun tak butuh waktu lama bagi polisi meringkusnya. M dibekuk saat berenang di pantai yang berjarak sekira 20 kilometer dari lokasi kejadian, Sabtu siang (14/5) sekira pukul 12:30 wita.
"Pelaku sempat mencoba untuk melarikan diri dengan berenang, karena kondisinya saat itu berada di pinggir tanggul pantai, namun kami terus melakukan pengejaran dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan," terang Aditya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini diamankan di Polres Mamuju Tengah. M dijerat polisi menggunakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(hmw/nvl)