2 Jukir di Makassar Aniaya Pemuda Gegara Ditatap, Pelaku Ditangkap Polisi

2 Jukir di Makassar Aniaya Pemuda Gegara Ditatap, Pelaku Ditangkap Polisi

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Senin, 16 Mei 2022 14:52 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (Foto: Edi Wahyono)
Makassar -

Polisi menangkap dua orang juru parkir (jukir) yang mengeroyok pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua pelaku tersinggung saat saling bertatapan dengan korban.

"Benar dua pria yang berprofesi sebagai juru parkir kami amankan. (Motif) saling tatap dan pelaku ini tersinggung," kata Panit 1 Reskrim Polsek Tamalanrea Ipda Iqbal Kosman dalam keterangannya, Senin (16/5/2022).

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (19/4) pukul 03.00 Wita. Pelaku bernama Muh Risal (19) dan Randi (28) sempat buron sebelum ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya korban bernama Muh Eki (24) menatap kedua pelaku di sebuah parkiran di sekitaran lokasi. Selanjutnya, korban pergi dan kedua pelaku mengejar.

"Korban dan pelaku saling bertatap-tatapan. Kemudian terjadi pengejaran oleh pelaku ke korban," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku lantas berhasil mencegat korban dan langsung mengeroyoknya di jalanan.

"Di CCTV memang korban dicegat hingga pengeroyokan terjadi. Pasca kejadian, melapor lah si korban ke kami," jelas Iqbal.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap kedua pelaku di sebuah rumah Jalan Tambasa, Makassar, Minggu (15/5) pukul 01.30 Wita. Kedua pelaku mengakui perbuatannya mengeroyok korban.

"Saat ini interogasi di kantor, keduanya mengakui dan juga telah membenarkan bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban," jelasnya.

Saat ini kedua pelaku masih ditahan di Mapolsek Tamalanrea. Polisi juga menjerat kedua pelaku dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kedua pelaku kasih kami tahan di kantor. Kami jerat mereka dengan Pasal 351 atau 170 KUHPidana," tandasnya.




(hmw/nvl)

Hide Ads