Tes kejiwaan pria inisial RK (31), pelaku pembunuhan sadis waria inisial HM (49) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) sudah keluar dan dinyatakan sehat. Proses hukum TK kemudian akan dilanjutkan ke tahap rekonstruksi.
"Tadi, jam 2 (pemeriksaan kejiwaan pelaku)," kata Kanit Satu Pidum Polres Minahasa Aipda Endro Purnomo kepada detikcom, Minggu (15/5/2022).
Endro menuturkan pemeriksaan terhadap RK berlangsung selama dua jam. Dari pemeriksaan tersebut, pelaku dipastikan melakukan perbuatannya dalam kondisi sadar.
"Pada intinya tidak ada gangguan. Tidak ada gangguan mental, yah baguslah. Jadi dia dalam keadaan sadar," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endro menyatakan kelanjutan proses hukum terhadap pelaku pembunuh sadis ini terus berlanjut. Kini pihaknya masih merampungkan sejumlah dokumen untuk kemudian ditindaklanjuti ke kejaksaan.
"Proses berlanjut. Kita tinggal rekonstruksi, baru pemberkasan lengkapi. Tinggal pemberkasan dan lanjut ke kejaksaan," katanya.
Rekonstruksi di tempat kejadian perkara pun akan dilakukan. Polisi menjadwalkan rekonstruksi dilakukan pada Selasa (17/5).
"Hari Selasa, kita rekonstruksi hari Selasa di TKP," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, waria berinisial HM (49) di Minahasa dibunuh secara sadis menggunakan martil, gunting hingga pisau. Pelaku merupakan rekan korban berinisial RK (31) yang kini sudah ditangkap polisi.
Pelaku dan korban awalnya pergi ke Desa Passo, Minahasa untuk melakukan dekorasi pesta pernikahan. Setelah menyelesaikan pekerjaannya, korban dan pelaku sempat sama-sama pergi ke Kota Tomohon untuk membeli obat batuk cair. Keduanya membeli sebanyak 4 dos berisi obat cair kemasan saset.
"Pada saat itu, korban memberikan uang kepada pelaku sebanyak Rp 250 ribu dan pelaku pergi membelinya sebanyak 4 dos," kata Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (30/4).
Dari Kota Tomohon, korban dan pelaku kembali ke Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. Selanjutnya korban masuk ke kamar untuk tidur sementara pelaku duduk sambil mengkonsumsi obat batuk cair tersebut sebanyak 20 saset.
Tak lama kemudian, pelaku lagi-lagi membeli dan mengkonsumsi dengan jumlah yang sama. Setelah itu pelaku lantas melakukan penganiayaan menggunakan martil.
"Sekitar pukul 05.30 Wita pelaku menuju ke dapur untuk mengambil martil yang berada di lemari dapur. Setelah itu pelaku kembali ke kamar dan duduk di atas tempat tidur di samping korban dan langsung memukul korban dengan martil di bagian kepala berkali-kali," kata Tommy.
(asm/asm)