Sadis Bunuh Waria-Remas Jantung Korban, Pria Minahasa Diancam Hukuman Mati

Sulawesi Utara

Sadis Bunuh Waria-Remas Jantung Korban, Pria Minahasa Diancam Hukuman Mati

Trisno Mais - detikSulsel
Selasa, 10 Mei 2022 12:47 WIB
Tampang pelaku pembunuhan sadis yang tarik keluar jantung waria di Minahasa (Dok. Istimewa)
Foto: Tampang pelaku pembunuhan sadis yang tarik keluar jantung waria di Minahasa (Dok. Istimewa)
Minahasa -

Pria berinisial RK (31) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) yang secara sadis membunuh hingga meremas jantung korbannya waria HM (49) diancam hukuman mati. Polisi menemukan dugaan RK sudah merencanakan pembunuhan sadis itu.

"Pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Kanit Satu Pidum Polres Minahasa Aipda Endro Purnomo saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/5/2022).

Hendro menjelaskan pihaknya masih sementara melakukan pengembangan. Menurutnya pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana karena cara pelaku melakukan pembunuhan sangat sadis, serta luka yang dialami korban cukup parah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau terbukti berencana, kalau dia terbukti perencanaan maka tuntutan hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.

Dia menuturkan status kasus ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sementara untuk saksi sudah ada 8 orang yang diperiksa.

ADVERTISEMENT

"Sekitar 8 saksi, karena itu petunjuk semua. Tidak ada yang melihat, karena untuk memenuhi unsur 340 itu kita mencari saksi lain yang ada hubungan dekat dengan korban. Saksi di luar tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap dia.

Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena cara pelaku menghabisi nyawa korban sangat sadis. Pemeriksaan kejiwaan nantinya dilakukan oleh tim Polda Sulut.

Namun apabila tidak ada ahli psikologi di Polda, maka pemeriksaan bakal dilakukan di Universitas Negeri Manado (Unima), Tondano.

"Kita masih koordinasi dulu ke Polda, kalau memang dari Polda tidak ada ahli, kita akan koordinasi dengan ahli psikologi yang independen. Kemungkinan dari Unima, kita cari waktu untuk ke Polda," imbuhnya.

Peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi pada Sabtu (30/4) sekitar pukul 05.00 Wita. Pelaku dan korban awalnya baru saja pulang dari Desa Passo, Minahasa untuk melakukan dekorasi pesta pernikahan.

Sesampainya di rumah, korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan. Namun pelaku RK menolak dan diduga menjadi salah satu pemicu melakukan pembunuhan sadis tersebut.

"Sebelumnya tidur (sebelum kejadian) korban meminta berhubungan dengan pelaku, dan pelaku tidak mau. Korban tetap memaksa, tapi pelaku tak mau," kata Kanit Satu Pidana Umum (Pidum) Polres Minahasa Aipda Endro Purnomo saat diminta konfirmasi, Minggu (1/5).

Korban sempat tidur setelah ditolak berkali-kali oleh pelaku untuk berhubungan badan. Sementara pelaku meminum obat batuk cair dengan total 40 saset sekitar pukul 03.45 Wita pada Sabtu (29/4).

"Kemudian jam 5 korban bangun dan dilihat tersangka, korban minta berhubungan kembali, dipaksa tapi tersangka tidak mau. Kemudian korban kembali tidur, dan tersangka tetap duduk rebahan sambil main HP," tuturnya.

Sekitar pukul 05.30 Wita pelaku ke dapur untuk mengambil martil kemudian duduk di samping korban. Pelaku selanjutnya dengan beringas memukul kepala korban menggunakan martil sebanyak tiga kali.

"Baru kemudian pelaku tutup pintu kamar, kemudian dia pukul di dahi korban, dan terurai otak dari korban. Setelah itu korban sempat bernapas, kemudian pelaku mengambil gunting dia tikam kepala, leher, pipi, telinga berkali-kali," ucapnya.

Saat itu, pelaku melihat korban masih bernapas. Pelaku lantas kembali ke dapur untuk mengambil gunting dan menusuk korban. Selanjutnya pelaku merobek dada korban dan meremas jantungnya hingga tewas.

"Karena masih bernapas, dia masukan tangannya dia ramas organ tubuh di dalam dada. Setelah itu, dia ambil pisau tersebut dia tikam lagi (dadanya) berkali-kali," bebernya.




(nvl/nvl)

Hide Ads