Seorang wanita bandar arisan berinisial ID di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipolisikan oleh member-nya. Uang arisannya belum dibayarkan hingga saat ini.
"Iya, tadi malam saya laporkan owner arisan ID, karena tidak ada uang saya terima," kata salah seorang pelapor RA kepada detikSulsel Sabtu (14/5/2022).
RA mendatangi SPKT Polres Soppeng pada Jumat (13/5) kemarin sekitar pukul 18.30 Wita. Dia ditemani oleh tiga orang temannya yang juga sebagai korban, yakni HK, HE, dan FB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RA menyebutkan, arisan yang diikuti adalah arisan menurun mulai dari get Rp 20 juta, Rp 50 juta, dan Rp 100 juta. RA ikut arisan di ID mulai September 2021.
"Uang saya yang masuk secara bertahap sebesar Rp 58 juta yang mana jatuh temponya itu setiap tanggal 1. Tetapi sampai saat ini belum ada dikasih ka' sama owner-nya," tambahnya.
RA mengaku, selama ikut arisan pembayarannya lancar sesuai tanggal get dimasukkan uang.
"Saya get paling bawah saya ikuti, pas tanggal get-ku tidak ada yang membayar. Ini kan tanggung jawabnya owner," sebutnya.
Di-get Rp 50 juta yang tanggal 1 RA tidak menerima apa-apa, untuk get Rp 100 juta nanti akan dilot pada bulan Juni. Sedangkan get Rp 20 juta dilotnya setiap tanggal 23.
"Di-get Rp 20 juta saya terima baru Rp 5 juta, tapi uangku yang masuk sudah ada Rp 10,2 juta. Selebihnya tidak ada. Pokoknya saya cuman mau tuntut hakku saja," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Theodorus Echeal Setiyawan membenarkan adanya member arisan yang melaporkan owner-nya. Kasus ini sementara diproses di kepolisian.
"Ada dua kemarin melapor, kita langsung proses laporannya," singkatnya.
Kasus arisan ini merupakan kasus kedua yang dipolisikan oleh member-nya. Sebelumnya bandar arisan bodong Kiki Rezky Rahman (29) asal Liliriaja juga dipolisikan. Kini kasusnya telah menjalani sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Watansoppeng.
Sebelumnya diberitakan, dua JPU (jaksa penuntut umum) yang mendakwa Kiki adalah Yusufi Fitrohansyah dan Rumtika Dwiyanti. Keduanya meyakini terdakwa melakukan penipuan dan penggelapan secara berlanjut.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar kepada detikSulsel, Jumat (13/5).
Untuk diketahui, berkas perkara Kiki dilimpahkan oleh polisi ke kejaksaan pada 28 April. Polisi sebelumnya menangkap Kiki pada Rabu (23/2) setelah banyak korban yang melapor.
(sar/ata)