3 Anggota Geng Calon Mayat-Buat Busur Panah di Gowa Jadi Tersangka

3 Anggota Geng Calon Mayat-Buat Busur Panah di Gowa Jadi Tersangka

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Jumat, 13 Mei 2022 17:11 WIB
Busur panah barang bukti penyerangan sekelompok orang di Makassar
Ilustrasi busur panah. Foto: DOK.ISTIMEWA
Gowa - Polisi menetapkan tiga anggota Geng Calon Mayat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai tersangka, yang dua di antaranya anak di bawah umur. Mereka sebelumnya tertangkap polisi saat sedang membuat busur panah.

"Tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua orang di antaranya adalah anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman kepada detikSulsel, Jumat (13/5/2022).

Boby menyebut, ketiga tersangka itu masing-masing inisial SS (16), MR (16), dan IK (17). Penetapan status hukum terhadap ketiga remaja itu karena memiliki senjata tajam tanpa izin berupa busur panah.

"Tindak pidana dengan tanpa hak tanpa izin membawa, memiliki, menguasai senjata tajam jenis mata panah (busur) dan ketapel," jelas Boby.

Kendati begitu, Boby belum menjelaskan peran dari para tersangka dalam kasus ini. Namun pihaknya masih menahan ketiga orang tersebut dan akan memberikan hukuman sesuai hukum peradilan anak.

"Tiga orang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Terkait tersangka yang di bawah umur tetap diproses hukum sesuai sistem peradilan anak," tegasnya.

Boby menuturkan, ketiga tersangka itu ditangkap bersama empat orang rekannya saat sedang membuat busur panah di sebuah rumah di Pangkabinanga, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Minggu (8/5). Namun empat orang itu tidak terbukti terlibat dan telah dipulangkan.

"Sebelumnya ada tujuh yang kami amankan. Lalu kami periksa, yang empat orang ini statusnya saksi dan dikembalikan ke orang tuanya," bebernya.

Selain itu, Boby mengaku pihaknya masih memburu salah satu rekannya yang berinisial RT. Dia Disebut-sebut sebagai ketua dari geng bernama Calon Mayat tersebut.

"Masih dalam pencarian (terduga pelaku inisial RT)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tujuh pelaku geng motor yang kerap meresahkan masyarakat di Kabupaten Gowa ditangkap polisi. Mereka tak berkutik diciduk aparat saat tengah merakit busur panah hingga bom molotov.

"Iya betul ada 7 orang diamankan di Polres Gowa," kata Boby Rachman kepada detikSulsel, Minggu (8/5).

Tujuh orang pelaku ini ditangkap di salah satu rumah di Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa sekitar pukul 00.45 Wita. Mereka lalu dibawa ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

"Mereka (ditangkap) saat sedang membuat dan menguasai senjata tajam jenis anak panah busur bersama pelontarnya serta bom molotov, lalu serang geng lain," ucap Boby.


(asm/sar)

Hide Ads