"Yang diamankan sementara 2 orang," ujar Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom saat dihubungi detikcom, Jumat (13/5/2022).
Gultom mengatakan, Edi dan Farel ditangkap di wilayah Kabupaten Sarolangun, Jambi pada Kamis (12/5). Anggota Polres Manokwari bergerak mengamankan keduanya karena sudah berkali-kali mangkir dari panggilan polisi.
"Anggota ini belum kembali juga. Anggota sebelumnya memang berangkat ke Jambi waktu Rabu (11/5) lalu," kata Gultom.
Seorang Pekerja Tambang Emas Tewas
AKBP Gultom menjelaskan, Edi dan Farel memiliki perusahaan tambang emas di wilayah Manokwari. Selanjutnya terdapat seorang pekerja keduanya yang tewas akibat kecelakaan kerja.
"Ada pekerjanya dia yang meninggal dalam rangka bekerja. Perkaranya itu laka (kecelakaan) kerja meninggal dunia," kata Gultom.
Menurut Gultom, Edi dan Farel setidaknya sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Akibatnya keduanya langsung dijemput polisi.
"Saksi kan bisa kita memanggil pertama, kemudian memanggil kedua, ketika saksi tetap tidak datang maka bisa kita keluarkan surat perintah membawa," kata Gultom.
"Membawa yang bersangkutan ke Manokwari nanti dilihat statusnya seperti apa," lanjut AKBP Gultom.
Izin Tambang Emas Edi dan Farel Diduga Ilegal
Perusahaan tambang emas milik Edi dan Farel diduga ilegal. Namun Gultom mengatakan hal tersebut perlu didalami lebih lanjut.
"Nah itulah yang juga akan dialami," katanya.
Dia menegaskan, Edi dan Farel tetap berstatus saksi. Namun dia tak menampik status keduanya bisa meningkat mengingat perkara yang menyeret keduanya memang terkait kasus tambang emas.
"Ya laporannya yang ada laka kerja meninggal dunia, tempat kerjanya sampai daerah itu dia lokasi tambang memang," tutur Gultom.
(hmw/nvl)