Polisi akhirnya memulangkan juru bicara (jubir) Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefry Wenda bersama enam rekannya. Mereka sebelumnya diamankan setelah diduga menghasut warga ikut demo penolakan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua di media sosial.
Mereka dipulangkan usai diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (11/5/2022) malam. Jefry Wenda bersama enam rekannya dipulangkan setelah dimintai klarifikasi oleh polisi.
"Jefry Wenda bersama OS alias Nesta dan OB sore tadi sudah dipulangkan," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R Urbinas, Kamis (12/5)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan NI, MM, AD dan IK dipulangkan sekitar pukul 03.00 WIT Rabu (11/5) dini hari. Jefry Wenda bersama 6 rekannya diamankan di sekretariat Kantor Kontras Papua, di Perumnas 4 Kelurahan Hedam Kota Jayapura, Selasa (10/5)
Menurut dia, Jefry Wenda dan kawannya telah dipulangkan setelah dimintai keterangan oleh penyidik terkait aksi ajakan demo pada Selasa (10/5).
"Ketujuh orang yang diamankan telah dipulangkan setelah dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait postingan ajakan maupun hasutan untuk melakukan aksi demo 10 Mei kemarin," tambah dia.
Kendati begitu, Gustav menekankan kasus ini tetap dilakukan penyelidikan. Dengan mempertimbangkan, apabila ditemukan bukti yang lebih kuat untuk kasus ini dilanjutkan.
Diketahui, polisi mengamankan juru bicara (jubir) Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefry Wenda pascademo penolakan pembentukan DOB Papua, Selasa (10/5). Dia diamankan atas dugaan pelanggaran UU ITE yang ajakan aksinya dianggap provokatif.
Sebagai informasi polisi sebelumnya membubarkan unjuk rasa yang dilakukan massa yang mengatasnamakan Petisi Rakyat Papua (PRP) yang menolak pembentukan DOB Papua, Selasa (10/5). Aksi itu dibubarkan polisi karena tak berizin dan rawan menimbulkan kericuhan.
"Aksi demo yang menamakan diri Petisi Rakyat Papua Jilid II ini tidak mengantongi izin, sehingga kita bubarkan," tutur Gustav.
(sar/asm)