Sabu 1,9 Kg dari Kaltim Gagal Beredar di Sulsel, 2 Pelaku Ditangkap

Sabu 1,9 Kg dari Kaltim Gagal Beredar di Sulsel, 2 Pelaku Ditangkap

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Kamis, 12 Mei 2022 12:44 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi sabu 1,9 kg gagal beredar di Sulsel. (Mindra Purnomo/detikcom)
Makassar -

Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu total 1,9 kilogram dari tangan dua pelaku masing-masing berinisial AKD (39) dan HSL (46). Sabu yang dipasok dari Kalimantan Timur (Kaltim) ini rencananya diedarkan ke Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Benar, kami amankan pengedar narkoba jenis sabu seberat 1,9 kilogram. Kami gagalkan saat akan diedarkan ke Parepare dan sekitarnya," kata Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada detikSulsel, Kamis (12/5/2022).

Pelaku AKD dan HSL ditangkap oleh polisi saat melintas di Jalan Poros Sengkang-Parepare, Kabupaten Sengkang, sekitar pukul 00.15 Wita, Rabu (11/5). Dari hasil temuan, sabu tersebut dibungkus dengan teh kemasan dengan maksud mengelabui polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sabu itu (dibungkus) menggunakan kemasan teh Cina seberat 1.000 gram atau 1 kg. Ada juga 22 bungkus ukuran ball (saset sedang) seberat 980 gram," ungkap dia.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sabu tersebut berasal dari Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Barang itu dikirim masuk ke Sulsel melalui jalur laut.

ADVERTISEMENT

"Barang dari Samarinda dibawa kurir melalui jalur transportasi kapal laut," beber Dodi.

Polisi saat ini masih berupaya mengembangkan dugaan sindikat peredaran narkoba ini. Sementara kedua pelaku sudah ditahan di Mapolda Sulsel.

"Informasi Tim Opsnal masih dalam pengembangan jaringan sindikatnya. Kedua pelaku juga kami bawa ke Polda Sulsel untuk pemeriksaan," terang Dodi.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads