Dua pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai melakukan aksi pembusuran menggunakan panah terhadap seorang remaja inisial YA (16). Polisi menyebut motif pelaku hanya iseng belaka.
"Dua orang pelaku pembusuran kami amankan. Korban terkena busur panah d bagian tangannya. Tidak ada (masalah antara korban dan pelaku)," kata Panit 1 Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muh Iqbal Kosman kepada detikSulsel, Rabu (11/5/2022).
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AN (19) dan MA (21). Warga Desa Nelayan, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Makassar itu melakukan aksinya pada Sabtu (26/4) dini hari dan ditangkap pada Kamis (5/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami amankan di Desa Nelayan lalu dibawa ke kantor untuk kami periksa," jelasnya.
AN dan MA disebut polisi telah melontarkan busur panah ke arah YA dan mengenai tangan kanannya di Terowongan Dua Tol Makassar. Busur panah itu dilepaskan ke korban saat sedang berjalan seorang diri di lokasi.
"Awalnya korban berjalan kaki di sekitar TKP. Lalu dari arah depannya, datanglah sekelompok sepeda motor, dan pada saat itu korban merasakan ada besi atau busur panah yang tertancap di lengan tangannya," jelas Iqbal.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku yang sudah diamankan tersebut tidak mempunyai motif tertentu dalam melakukan aksinya. Keduanya disebut hanya iseng ingin melukai warga.
"Tidak ada (motif). Iya (hanya iseng)," bebernya.
Saat ini, AN dan MA masih ditahan di Mapolsek Tamalanrea. Polisi menjeratnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Kami jerat para pelaku dengan Pasal 351 atau 170 KUHPidana," tegas Iqbal.
(asm/nvl)