Korupsi Dana Desa Rp 480 Juta, Mantan Kades-Bendahara di Sulut Ditahan Polisi

Sulawesi Utara

Korupsi Dana Desa Rp 480 Juta, Mantan Kades-Bendahara di Sulut Ditahan Polisi

Trisno Mais - detikSulsel
Senin, 09 Mei 2022 11:35 WIB
Poster
Foto: Dua mantan aparatur desa di Sulut ditahan polisi atas kasus dugaan korupsi. (Ilustrasi/Edi Wahyono)
Kepulauan Talaud -

Polisi menahan dua orang masing-masing mantan kepala desa (kades) berinisial BR (50) beserta bendaharanya WT (43) atas kasus dugaan korupsi dana desa Rp 480 juta tahun anggaran 2017-2019 di Sulawesi Utara (Sulut). Keduanya merupakan eks aparatur desa di Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Oknum mantan kepala desa berinisial BR (50) dan bendahara berinisial WT (43) sudah ditahan sejak 6 Mei 2022 di Rutan Polres," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, kepada detikcom, Senin (9/5/2022).

Jules mengungkapkan, kedua tersangka diduga menyelewengkan pengelolaan dana desa. Hanya saja pihaknya belum membeberkan perihal penggunaan dana untuk kepentingan pribadi keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Uang digunakan untuk apa) nanti kalau mau lengkap di sidang pengadilan," beber dia.

Dia menuturkan, kasus dugaan korupsi ini diusut berdasarkan temuan Inspektorat Kepulauan Talaud. Dari hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp 480 juta atas pengelolaan dana desa tersebut.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, kasus ini menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 480 juta," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 (1) ke-1e KUHPidana.

"Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Jules.




(sar/hmw)

Hide Ads