Polda Kaltara Tangkap Oknum Polisi Jadi Bos Tambang Emas Ilegal

Kalimantan Utara

Polda Kaltara Tangkap Oknum Polisi Jadi Bos Tambang Emas Ilegal

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 05 Mei 2022 21:09 WIB
Oknum polisi bos tambang ilegal ditangkap di Bandara Tarakan
Oknum polisi bos tambang ilegal ditangkap di Bandara Tarakan (Istimewa)
Tarakan -

Polisi mengamankan bos tambang emas ilegal di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) beserta rekannya. Oknum polisi berpangkat Briptu itu diamankan saat ingin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri di Bandara Tarakan.

"Tersangka (Briptu) Hasbudi dan Muliadi alias Adi, hari ini diamankan sekitar pukul 12.15 wita di Bandara Tarakan," ungkap Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Kamis (5/5/2022).

Hendy menuturkan Briptu Hasbudi merupakan pemilik penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Usai mendapat laporan, pihaknya membentuk tim khusus gabungan Dit Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan lidik dan sidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," jelasnya.

Selanjutnya pada pada hari Sabtu, 30 April 2022 dilakukan lidik lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT BTM Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak namun bukan di bawah SPK maupun JO PT BTM alias ilegal.

ADVERTISEMENT

Sebelum mengamankan Briptu Hasbudi, polisi terlebih dahulu mengamankan lima orang bawahan Hasbudi. Mereka antara lain M Idrus sebagai koordinator, Hairuddin sebagai mandor, Mustari penjaga bak, serta Bahrum dan Ignasius sebagai sopir truk sewaan.

"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah Hasbudi (anggota Polri) dan Muliadi sebagai koordinator. Selain itu kita juga amankan 3 buah excavator, dua truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman," ungkapnya.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut polisi juga mengungkap adanya pengiriman ilegal berupa pakaian bekas, dan daging selundupan. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan terkait temuan ini.

"Kami juga menemukan adanya manifest pengiriman kontainer yang tidak sesuai dengan isinya. Disamarkan, dalam pengiriman isinya rumput laut. Ternyata isinya adalah baju bekas. Sehingga pada hari ini kami lakukan pengecekan lagi di Pelabuhan Malundung Tarakan. Karena ada informasi bahwa di dalam baju bekas itu ada diselipkan narkoba. Sehingga kami turunkan anjing K-9 bantuan dari Bea Cukai," beber Hendy.

Briptu Hasbudi diketahui bertugas di Polairud Polda Kaltara yang sejak 2 tahun terakhir Hasbudi telah menjalankan tambang emas ilegal di wilayah Kaltara.

"Kalau menjalani bisnis ilegalnya itu harus per item ya. Untuk tambang emas ilegal ini dari anak buahnya ada sekitar dua tahunan. Sementara kalau manifest itu sudah tahunan," ujarnya.

Kini Briptu Hasbudi telah ditahan di Polda Kaltara guna penyelidikan lebih lanjut atas temuan-temuan pelanggaran. Ia pun dijerat Pasal 158 jo Pasal 160 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara.




(tau/nvl)

Hide Ads