Terungkap Dugaan Aksi Cabul Guru SD di Bulukumba Usai Korban Di-bully Teman

Terungkap Dugaan Aksi Cabul Guru SD di Bulukumba Usai Korban Di-bully Teman

detiksulsel - detikSulsel
Selasa, 03 Mei 2022 08:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Bulukumba -

Terungkap dugaan guru sekolah dasar (SD) berinisial MA di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) memperkosa muridnya yang masih berusia 10 tahun. Dugaan cabul itu terkuak saat korban dibuli rekan-rekannya.

Ayah korban, Kamaruddin mengatakan dugaan pemerkosaan ini terungkap setelah korban dibuli teman-teman mengajinya di masjid di wilayah Kecamatan Bulukumpa pada Rabu (27/4). Korban dibuli rekannya sesama bocah karena dituding dipacari guru MA.

"Dibuli sama teman-temannya, di situ terungkap ceritanya, dicewek (korban dipacari) sama itu guru sekolahnya," kata Kamaruddin kepada detikSulsel, Senin (2/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibatnya korban mengadu ke guru mengajinya bahwa ia telah diperkosa oleh guru MA. Peristiwa dugaan pemerkosaan itu akhirnya turut diketahui Kamaruddin.

"(Korban mengadu) pernah napanggil guruku ke rumahnya, napanggil ke kamar (selanjutnya korban menceritakan peristiwa diperkosa MA)," ujar Kamaruddin.

ADVERTISEMENT

Korban Diduga Diperkosa di Rumah dan Sekolah

MA diduga pertama kali memperkosa korban di rumah terlapor pada Februari 2022. Sementara pemerkosaan yang kedua terjadi di sekolah saat bulan puasa.

"Februari (pertama kali korban diperkosa di rumah). Yang kedua kalinya bulan puasa hari Sabtu 23 April di kantor sekolah," kata Kamaruddin.

Atas pengakuan anaknya, Kamaruddin langsung melaporkan MA ke kepala dusun karena terlapor tinggal di desa yang sama dengan korban. Kamaruddin juga melapor ke Polres Bulukumba pada Jumat (29/4).

Dalam laporannya, korban membuat laporan dugaan pemerkosaan. Surat tanda terima laporan polisi oleh korban teregistrasi dengan nomor STTLP/B/272/IV/2022/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulawesi Selatan.

"(Sudah) melapor Polres langsung ke Bulukumba. (Laporan tentang pidana) Pemerkosaan," ujar Kamaruddi.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads