7 Fakta Selebgram Bone Ditahan Usai Jadi Tersangka Penipuan Arisan Online

7 Fakta Selebgram Bone Ditahan Usai Jadi Tersangka Penipuan Arisan Online

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 27 Apr 2022 08:30 WIB
Selebgram Bone Andi Nia Pakoneri membantah tudingan menggelapkan uang arisan online Rp 9,3 juta. (dok. Istimewa)
Foto: Selebgram Bone Andi Nia Pakoneri ditahan polisi usai jadi tersangka kasus penipuan arisan online (dok. Istimewa)
Bone -

Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri resmi ditahan polisi usai diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan arisan online di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selebgram Bone itu sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Kasus dugaan penipuan arisan online ini menjerat Nia pada Jumat (4/2) lalu. Saat itu seorang korban berinisial NA mempidanakan sang selebgram usai merasa uang arisannya senilai Rp 9,3 juta raib digelapkan oleh Nia.

Nia sempat membantah tudingan NA tersebut. Namun kini sang selebgram ditetapkan jadi tersangka dan ditahan penyidik kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum detikSulsel, Rabu (27/4/2022), berikut 7 fakta kasus selebgram Bone Nia jadi tersangka dan ditahan akibat kasus penipuan arisan online;

1. Korban Inisial NA Melapor Polisi

Member arisan online selebgram Nia, wanita inisial NA datang melapor ke Polres Bone pada Jumat (4/2) lalu. Korban mengklaim kerugian Rp 9,3 juta usai dana arisan online miliknya digelapkan sang selebgram.

ADVERTISEMENT

"Hari ini saya mendampingi klien untuk proses pemeriksaan di Kepolisian. Ada 5 korban yang keberatan dan merasa tertipu setelah ikut arisan tersebut, 2 di antaranya sudah melapor," kata kuasa hukum NA, Andi Asrul, Jumat (14/4).

Dari pelaporan tersebut diketahui bahwa Nia diduga memiliki arisan online yang biasa ia promosikan lewat media sosial. Selebgram Nia menawarkan keuntungan jika berminat jadi member.

"Korban tergiur karena hanya dengan membayar Rp 8,8 juta. Mereka diiming-imingi bisa mendapatkan (hingga) Rp 9,9 juta," sambung Andi Asrul.

2. Selebgram Nia Buka Suara, Bantah Tudingan Korban

Setelah dilaporkan member NA, Nia lantas buka suara. Dia mengaku tak menggelapkan dana peserta arisan Rp 9,3 juta dengan dalih telah mengembalikan uang pelapor.

"Karena sudah saya transfer semua uang arisan sama yang melapor sebelum ada panggilan polisi," kata Andi Nia kepada detikSulsel, Minggu (6/3).

Nia juga sempat menjelaskan bahwa arisan yang ia lakukan adalah arisan menurun yang ada untung dan rugi. Dia menyebut ada kloter modal usaha sebanyak Rp 9,9 juta per 10 hari. Ada 22 nama, pembayaran mulai Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu.

"Tinggal pilih mau urutan ke berapa. Setelah full baru ditentukan mau mulai tanggal berapa. Untuk yang melapor di polisi dia ambil dua nomor masing-masing Rp 400 ribu," bebernya.

3. Selebgram Nia Jadi Tersangka

Meski mengembalikan uang pelapor setelah dipolisikan, penyidik tetap memproses kasus dugaan penipuan arisan online. Nia bahkan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/4).

Penetapan Nia sebagai tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara penyidik. Hasil gelar perkara menyebut Nia memang melakukan penipuan dengan modus arisan online.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah kepada detikSulsel Kamis (14/4).

4. Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, Nia dijerat tiga pasal sekaligus alias pasal berlapis. Tersangka dijerat pasal penipuan, penggelapan hingga UU ITE.

Nia diduga melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan soal arisan online.

"Dia (Nia) terbukti melakukan penipuan, penggelapan, dan UU ITE," tutur Ardiansyah.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHPidana lebih atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus penipuan, penggelapan, dan UU ITE satu kasus semua itu," tutur Ardiansyah.

5. Respons Selebgram Bone Usai Jadi Tersangka

Selebgram Bone Nia Pakoneri kembali buka suara usai ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan arisan online. Sang selebgram lagi-lagi membantah penipuan yang dituduhkan karena dia sudah mengembalikan uang pelapor.

"Saya juga punya hak hukum untuk menghadirkan saksi saya," (16/4).

Tersangka mengaku bakal menghadirkan sejumlah saksi. Termasuk saksi yang tahu banyak bahwa dia tak bersalah di kasus itu.

"Ketika ada BAP tambahan tentunya dalam hal ini saksi yang tahu persis masalah ini," ujar Andi Nia kepada wartawan, Sabtu

Nia mengungkapkan, seluruh uang pelapor sudah dikembalikan melalui rekeningnya masing-masing sehingga ia seharusnya tak lagi terseret dalam kasus ini.

"Buktinya semua uang pelapor saya sudah kembalikan melalui rekening masing masing dengan adanya pengembalian uang kepada pelapor sesuai komitmen maka menurut saya tidak ada kerugian pelapor dan gugur unsur pasal yang dikenakan kepada saya," katanya.

6. Selebgram Nia Mangkir saat Pemanggilan Tersangka

Meski mengaku bakal menghadirkan saksi, tersangka Nia ternyata tidak memenuhi panggilan penyidik. Tersangka mangkir karena sedang sakit.

"Pemeriksaannya diagendakan ulang (karena tersangka mangkir dengan alasan sakit)," ujar Kapolres Bone AKBP Ardiansyah saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/4).

Polisi memastikan segera menyurati tersangka lagi. Surat pemanggilan kedua sebagai tersangka bakal dilayangkan setelah masa istirahat tersangka Nia berakhir.

"Nanti akan disurati setelah masa keterangan dokter telah berakhir," kata Ardiansyah.

7. Selebgram Bone Ditahan

Setelah mangkir dengan alasan sakit, tersangka Nia Pakoneri akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Senin (25/4). Usai diperiksa sebagai tersangka, Nia langsung ditahan penyidik.

"Kemarin diperiksa tersangkanya dan langsung ditahan setelah diperiksa," kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah kepada detikSulsel Selasa (26/4).

Sebelum penahanan, polisi memeriksa Andi Nia selama 4 jam. Saat ditanya soal apakah ada upaya penangguhan penahanan, polisi enggan memerinci.

"Tersangka ditahan dulu, apakah ada penangguhan atau tidak nanti kita lihat prosesnya," papar dia.




(hmw/nvl)

Hide Ads