Ibu rumah tangga (IRT) bernama Sumarni alias Anni (34) dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Negeri (PN) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus ini menimpa Anni buntut membuat status di Facebook dengan istilah suamimu menyukai pelacur.
Anni sebenarnya tak menyinggung nama seseorang saat membuat status di Facebook pada 25 Desember 2020. Namun seorang wanita berinisial AS merasa tersinggung dengan status tersebut dan melaporkan Anni ke polisi.
"Kejadian ini bermula saat Anni selaku terdakwa memposting sebuah ungkapan untuk dirinya sendiri di akun Facebook pribadinya pada bulan Desember tahun 2020. AS yang melihat postingan tersebut dan merasa tersinggung dengan postingannya sehingga melaporkan dengan merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya," kata kuasa hukum Anni, Syamsuddin saat dimintai konfirmasi, Kamis (28/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syamsuddin, Anni dan wanita AS memang sedang memiliki masalah pribadi sebelumnya. Sebelum membuat postingan di Facebook, Anni sempat diejek pelacur oleh AS sehingga dia sempat meminta penjelasan dari AS namun tidak direspons.
"Akhirnya Anni buat status di Facebook. Namun status itu tidak menujukan kepada AS. Karena SMS yang dikirim klien saya ke AS pada tanggal 23 Desember 2020, dan buat status di facebook pada tanggal 25 Desember," ucap dia.
Bunyi Status Annni di Facebook yang Singgung Istilah Suamimu Menyukai Pelacur
Untuk diketahui, Anni membuat status di Facebook menggunakan bahasa Bugis. Anni menyinggung istilah suamimu menyukai pelacur tanpa menyebut nama seseorang yang menjadi rujukan status tersebut.
"Suamimu n'suka cindopangge dari pada Kamu biar bagiamana gayamu ttap jhi ko Kaya Kayu kering Klau di liat jauh2 Ky Nanak skali dekatanki kriput Hahaha... Lucu buanget colek yg sana'e (Suamimu menyukai pelacur daripada kamu. Biar bagaimana gayamu (di mata) suamimu kamu tetap seperti kayu kering, kalau dilihat dari jauh-jauh seperti anak-anak sekali, dekatan keriput lucu sekali, colek yang sana)," demikian bunyi status Anni.
Syamsuddin kemudian kembali menegaskan kliennya itu tidak menyebut nama dalam postingan Facebook namun wanita AS justru merasa tersinggung sehingga melaporkan Anni ke polisi atas tuduhan pelanggaran UU ITE. Namun bagi Syamsuddin, kliennya itu tetap tidak melanggar seperti yang dituduhkan.
"Karena tidak ada nama yang disebut juga tidak ada foto yang dipasang," tuturnya.
Anni Kini Disidang Kasus UU ITE
Diketahui, kasus yang menimpa Anni sudah memasuki tahap persidangan. Anni dituntut oleh jaksa penuntut umum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Namun bagi Syamsuddin unsur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan Informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik tidak terpenuhi.
"Jika kita mengkaji postingan tersebut jelas tidak ditemukan unsur pelanggaran pasal 27 ayat 3 nomor 19 tahun 2016. Sehingga tidak dapat diterapkan dalam perkara ini karena hanyalah sebuah ungkapan perasaan pribadi melalui media sosial," bebernya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil Ahmad mengaku belum mengetahui duduk perkara kasus ini. Dia mengatakan pihaknya perlu berkoordinasi lebih lanjut.
"Kalau dilihat kasusnya tentang penghinaan di medsos. Tapi, sebentar saya konfirmasi ke Pidum (Pidana Umum)," tandasnya.
(sar/hmw)