2 Pelaku Pencurian HP di Makassar Ditangkap, Modus Minta Diantar ke Bengkel

2 Pelaku Pencurian HP di Makassar Ditangkap, Modus Minta Diantar ke Bengkel

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Rabu, 27 Apr 2022 11:32 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Foto: Polisi menangkap pelaku pencurian dengan modus minta diantar di Makassar. (Ilustrasi/Edi Wahyono)
Makassar -

Polisi menangkap 2 pelaku pencurian handphone (HP) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku menjalankan aksi kejahatan terhadap korbannya dengan modus diantar ke bengkel.

"Benar, pencuri handphone ini telah kami amankan. Modusnya minta diantar ke korban ke sebuah bengkel untuk diperbaiki motornya," sambung dia," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Nurtjahyana dalam keterangannya kepada detikSulsel, Rabu (27/4/2022).

Kedua pelaku diketahui bernama Nova alias Bintang sebagai eksekutor dan Rudi penadah hasil curian. Mereka diamankan polisi di wilayah Panciro, Kabupaten Gowa, Selasa malam (26/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Panciro, Kabupaten Gowa, kami amankan pelaku Nova dan melakukan interogasi saat itu juga dan kami kembangkan ke penadahnya bernama Rusdi," beber Nurtjahyana.

Dari hasil interogasi, kasus ini berawal saat pelaku Nova berpura-pura ban motornya mengalami kerusakan. Korban yang bersimpati, akhirnya bersedia membawa Nova dan motornya ke bengkel terdekat di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

"Modusnya ini pelaku meminta tolong kepada korban untuk di antar ke bengkel. Setelah itu pelaku meminjam handphone korban dan membawa lari handphone milik korban," jelasnya.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum dan interogasi lebih lanjut. Di kantor polisi, kedua pelaku pun mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengakui dan membenarkan telah mengambil handphone milik korban. Sementara Rusdi mengakui telah menerima gadai handphone tersebut, namun barang itu telah di jual online via aplikasi sosmed," terangnya.

Atas aksi pencuriannya kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP. Sementara polisi masih bergerak mencari barang bukti yang telah dijual oleh pelaku Rusdi.

"Untuk barang Bukti masih dalam pencarian. Kedua pelaku kami jerat Pasal 372 KUHPidana," tandasnya.




(sar/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads