Terungkap ulah biadab seorang ayah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) memperkosa putri kandungnya hingga hamil tujuh bulan. Pelaku inisial AS (44) memperkosa korban berulang kali disertai ancaman penganiayaan serta akan menceraikan ibu korban jika berani buka mulut.
Korban pertama kali diperkosa ayahnya saat mereka masih tinggal di Kabupaten Bone pada tahun 2016. Korban yang sedang berada di kamarnya tiba-tiba didatangi pelaku dan diperkosa.
"Saat malam hari pelaku masuk ke kamar korban, lalu memaksa korban untuk disetubuhi (diperkosa)," kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh dalam keterangannya, Senin (25/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak sampai di situ, pemerkosaan kembali dialami korban saat mereka pindah rumah ke Kabupaten Gowa pada tahun 2018. Saat itu korban yang masih tinggal serumah dengan pelaku diancam dianiaya jika menolak.
"Jadi pascaberpindah tempat tinggal, kembali terjadi pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani," kata Hasan.
Ibunya Diceraikan Jika Korban Buka Mulut
Selain menggunakan ancaman penganiayaan, pelaku juga kerap mengancam akan menceraikan ibu korban jika korban buka mulut. Akibatnya korban tidak berani buka mulut terkait ulah biadab ayahnya.
"Dengan mengancam bahwa apabila tidak dituruti maka pelaku akan meninggalkan ibu korban. Setelah melakukan ancaman (akan menceraikan ibu korban) pelaku memperkosa korban," kata Hasan.
Dengan segala bentuk ancaman tersebut, pelaku terus menerus memperkosa korban. Pelaku terakhir kali melakukan aksinya pada September 2021.
"Dan hal tersebut terjadi berulang kali setiap pelaku hendak memenuhi hasrat birahinya. Pada bulan September 2021, di mana untuk terakhir kalinya pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan," sambungnya.
Korban Hamil 7 Bulan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman menyebut korban baru nekat membongkar aksi pelaku saat curiga dirinya hamil. Setelah dipastikan, usia kandungan korban ternyata sudah 7 bulan.
"(Korban hamil) 7 bulan," kata AKP Boby, Senin (25/4).
Boby mengatakan, korban awalnya curiga mengalami datang bulan namun tidak seperti bulan-bulan sebelumnya. Hingga pada bulan Desember 2021, menstruasi korban cuma berlangsung 3 hari.
"Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupu korban bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan dan perut korban diperiksa (dan hamil)," ungkapnya.
Akibat ulah biadabnya, pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku kini sudah ditahan di Polres Gowa.
(hmw/nvl)