Pria berinisial AS (44) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil 7 bulan. Pelaku kini digelandang ke Mapolres Gowa.
Pemerkosaan terjadi sejak 2016 lalu yang mana saat itu pelaku dan korban tinggal di Kabupaten Bone. Sejak saat itu, pelaku kerap melancarkan aksi bejatnya.
Selanjutnya korban dan pelaku pindah rumah ke Kabupaten Gowa pada tahun 2018. Saat di Gowa, pelaku semakin menjadi-jadi karena semakin sering memperkosa korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pascaberpindah tempat tinggal, kembali terjadi pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban," kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
Korban Hamil 7 Bulan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan korban yang sekarang sudah berusia 18 tahun baru berani buka mulut karena sedang hamil. Kini usia kandungannya sudah masuk tujuh bulan.
"(Korban hamil) 7 bulan," kata AKP Boby saat dimintai konfirmasi terpisah.
Menurut Boby, korban curiga karena mengalami datang bulan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya. Hingga pada bulan Desember 2021 datang bulan korban cuma 3 hari.
"Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupu korban bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan dan perut korban diperiksa (dan hamil)," ungkapnya.
Akibat ulah biadabnya, pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku kini sudah ditahan di Polres Gowa.
(hmw/nvl)