Pria di Gowa Perkosa Putrinya hingga Hamil 7 Bulan Sempat Ancam Korban

Pria di Gowa Perkosa Putrinya hingga Hamil 7 Bulan Sempat Ancam Korban

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Senin, 25 Apr 2022 19:06 WIB
adegan pelecehan kepada peremouan
Ilustrasi pria di Gowa perkosa anak kandung hingga hamil 7 bulan (Foto: Edi Wahyono)
Gowa -

Pria inisial AS (44) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan putri kandungnya hingga hamil 7 bulan. Pelaku sempat mengancam korban akan menceraikan ibunya jika berani buka mulut.

"Saat malam hari pelaku masuk ke kamar korban, lalu memaksa korban untuk disetubuhi (diperkosa) dengan mengancam bahwa apabila tidak dituruti maka pelaku akan meninggalkan (menceraikan) ibu korban," kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).

Fadhlyh mengatakan, pelaku kerap menggunakan modus serupa. Korban akhirnya diperkosa berulang kali oleh pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melakukan ancaman (akan menceraikan ibu korban) pelaku memperkosa korban," katanya.

Pemerkosaan pertama kali terjadi saat pelaku dan korban masih berdomisili di Kabupaten Bone pada tahun 2016. Saat itu tanpa basa-basi pelaku memperkosa korban.

ADVERTISEMENT

Ulah bejat pelaku berlanjut saat keluarga korban pindah tempat tinggal ke Kabupaten Gowa dan saat itu korban masih tinggal serumah dengan pelaku. Pelaku tak segan-segan menggunakan kekerasan jika korban menolak.

"Jadi pascaberpindah tempat tinggal, kembali terjadi pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani," kata Hasan.

"Dan hal tersebut terjadi berulang kali setiap pelaku hendak memenuhi hasrat birahinya. Pada bulan September 2021, di mana untuk terakhir kalinya pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, korban yang sudah berusia 18 tahun kini sedang hamil tujuh bulan. Akibatnya kasus pemerkosaan tersebut terbongkar.

"(Korban hamil) 7 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat dimintai konfirmasi terpisah.

Menurut Boby, korban curiga sehubungan dengan datang bulan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya. Hingga pada bulan Desember 2021 datang bulan korban cuma 3 hari.

"Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupu korban bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan dan perut korban diperiksa (dan hamil)," ungkapnya.

Akibat ulah biadabnya, pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku kini sudah ditahan di Polres Gowa.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads