Polisi Usut Dugaan Sindikat Peredaran Obat Keras Ilegal di Sulut

Sulawesi Utara

Polisi Usut Dugaan Sindikat Peredaran Obat Keras Ilegal di Sulut

Trisno Mais - detikSulsel
Minggu, 24 Apr 2022 22:53 WIB
Poster
Foto: Polisi usut dugaan sindikat peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Sulut. (Ilustrasi/Edi Wahyono)
Manado -

Polisi tengah mengusut dugaan jaringan atau sindikat pengedar obat keras ilegal di Sulawesi Utara (Sulut). Polisi sementara mengumpulkan keterangan dan bukti usai menyita sebanyak 10.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dari pelaku yang ditangkap.

"Semua yang torang (kami) tangkap itu kemungkinan itu sindikat. Masalahnya di sini kan pengguna dan pengedar banyak," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, ketika dikonfirmasi detikcom, Minggu (24/4/2022).

Dia tak menampik kasus peredaran obat keras marak di Sulut. Pihaknya pun memberi atensi untuk mengungkap kasus ini, namun pihaknya butuh waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cukup tinggi memang, yah sepanjang ada pasar pasti pengedar pun banyak," lanjut dia.

Jules menambahkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Namun dia tak menampik ada sejumlah kasus diduga kuat merupakan jaringan atau sindikat pengedar.

ADVERTISEMENT

"Indikasi sindikat juga, mau dibilang mungkin dia juga sindikat, pengedar, pemakai. Dalam sekali pengungkapan, nggak mungkin kita langsung bicara dia sindikat, dia pengedar, dia pengguna. Itu butuh pendalaman jauh," papar dia.

Dia menduga penyebab maraknya peredaran obat keras karena obat tersebut sangat mudah didapat. Apalagi harganya juga cukup terjangkau atau ekonomis.

"Mungkin dorang (mereka) maunya yang gampang mabuk yang murah meriah. Kalau mungkin dia cari wine, black label kan mahal. Itu kemungkinannya. Masalahnya yang banyak kita ungkapkan Trihexyphenidyl. Sudah banyak sekali pemakai obat keras, sampai pengedar banyak," ungkap dia.

Dia berharap ada peran semua pihak dalam mengantisipasi peredaran obat keras yang dijual bebas. Apalagi sejumlah pelaku yang ditangkap atas kasus itu memang cukup banyak.

"Tapi pengedar cukup banyak, terbukti pengedar cukup banyak yang kita tangkap. Berarti kan pengguna. Tidak mungkin kita tangkap pengguna banyak tapi pengedar banyak ," tegas Jules.

Diketahui pihaknya berhasil mengamankan seorang pria MR (28), pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl sekitar 10 ribu butir, pada Kamis (21/4).

"MR ditangkap saat mengambil kiriman paket berisi Trihexyphenidyl, di salah satu tempat jasa pengiriman barang di Kombos Barat, Manado," beber Jules. Pelaku diketahui warga Tuminting, Manado.

Kasus ini terungkap saat pihaknya menerima informasi adanya kiriman paket diduga berisi Trihexyphenidyl di tempat jasa pengiriman barang tersebut. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan mendapati MR sedang mengambil paket obat keras tersebut.

Saat diperiksa, di dalam bungkusan paket terdapat 10 kaleng yang berisi total kurang lebih 10.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. MR mengaku, obat keras tersebut dipesan dari wilayah Jawa Barat.

"MR beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.




(sar/asm)

Hide Ads