Polisi bakal melimpahkan barang bukti dan tersangka Arfandi, pria yang tega membunuh istrinya Lenny Suryana di Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelimpahan tahap dua (P-21) ini direncanakan pekan depan setelah berkas perkara tersangka sempat dikembalikan (P-19) jaksa.
"Secepatnya kita lakukan P-21. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa tahap 2. Paling lambatlah minggu depan," sebut Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita kepada detikSulsel, Jumat (22/4/2022).
Dia mengaku petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka sudah diselesaikan penyidik. Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng dua kali mengembalikan berkas perkara Arfandi alias Appang, pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri Lenny Suryana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petunjuk jaksa sudah kami lengkapi. Mulai saksi ahli forensik yang melakukan autopsi kerongkongan, dan diminta untuk tambah ahli kejiwaan dari karakteristik tersangka ini," kata dia.
Santiaji menyebutkan hasil tes kejiwaan sudah disiapkan namun masih perlu dilengkapi. Selain itu, penyidik juga telah melampirkan hasil pemeriksaan DNA dari Mabes Polri.
"Paling lambatlah minggu depan (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," tambah Santiaji.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar membenarkan sekaitan polisi telah melengkapi seluruh petunjuk jaksa.
"Jaksa kembali meneliti, kalau ada kekurangan akan dikembalikan lagi. Kalau sudah memenuhi dari segi alat bukti, dan administrasi, jaksa pasti sudah siap tahap 2," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng sudah dua kali melakukan pengembalian berkas perkara kematian Lenny Suryana, wanita yang dibunuh suaminya. Jaksa mengatakan pengembalian dilakukan karena polisi tak memiliki saksi fakta pembunuhan hingga bukti DNA dinilai tak cukup kuat menjerat tersangka.
"Berkas ini sudah 2 kali P-19 (dikembalikan). Kita hati-hati sekali dengan ini perkara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar kepada detikSulsel Rabu (13/4).
Diketahui, penyidik sebelumnya menetapkan suami korban Arfandi alias Appang sebagai tersangka karena ada jejak DNA sang suami di jenazah korban. Namun bagi jaksa alat bukti ini terlalu prematur.
(sar/tau)