Polisi akhirnya menjelaskan peran oknum anggota Brimob Polda Sulsel inisial CA di kasus penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. CA adalah pemilik pistol yang digunakan untuk mengeksekusi Najamuddin atas perintah Kasatpol PP Makassar nonaktif Iqbal Asnan.
"Iya (CA pemilik pistol yang membeli secara online)," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Kamis (121/4/2022).
Surtana mengatakan, CA sudah lama membeli pistol itu secara online. Pistol ilegal tersebut kemudian dipinjam oleh rekannya sesama polisi yakni tersangka SL untuk menembak mati Najamuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suartana mengatakan CA diduga mengetahui pistol yang dipinjam SL bakal digunakan untuk mengeksekusi Najamuddin. Oleh sebab itulah CA disebut ikut berperan membantu membunuh korban dengan cara meminjamkan pistol.
"CA ikut membantu (meminjamkan pistol berujung penembakan maut)," kata Suartana.
Suartana juga mengatakan CA sempat berbohong ke penyidik bahwa pistol itu dibeli secara online dari jaringan teroris. Penyidik menemukan pengakuan CA tersebut tidak benar sehingga asal-usul pistol tersebut kembali didalami.
"Untuk sementara masih didalami oleh bapak Kapolresta dan penyidiknya. Memang sesuai dengan pendalaman itu tidak ditemukan adanya pembelian senjata di jaringan teroris," kata Suartana.
Seperti diketahui, pembunuhan Najamuddin diinisiai Kasatpol PP Makassar nonaktif Iqbal Asnan karena terlibat cinta segitiga dengan korban. Iqbal yang berperan sebagai dalang pembunuhan dibantu dua pegawai Pemkot Makassar Sahabuddin dan Asri, serta dua oknum polisi inisial CA alias AKM dan SL.
Polisi awalnya hanya mengumumkan empat tersangka pembunuhan yakni Iqbal Asnan, Sahabuddin, Asri dan CA alias AKM, Sabtu (16/4). Sementara tersangka SL baru diumumkan pada Senin (18/4).
"Yang pertama itu kan masih pengembangan. Pengembangan berikutnya begitu sudah dinyatakan A1 (informasi valid) untuk dirilis itulah dinyatakan lima (tersangka)," kata Suartana.
Seperti diketahui, CA dan SL merupakan dua anggota Brimob Polda Sulsel yang sama-sama menjadi tersangka kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin. CA adalah pemilik pistol tersebut dan SL yang menggunakannya menembak mati korban.
Selain diproses pidana, CA dan SL juga diproses kode etik oleh Propam Polda Sulsel sehubungan dengan statusnya sebagai anggota Polri.
"Iya diproses etika dia (2 anggota Brimob terlibat pembunuhan)" ujar Kombes Suartana kepada detikSulsel, Rabu (20/4/).
![]() |
SL dan CA sudah dimintai keterangan dalam proses kode etik. Namun keduanya masih akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam.
"Sudah diproses (Propam Polda Sulsel), sudah dimintai keterangan. Tapi itu masih akan dimintai keterangan lagi," kata Kombes Suartana.
(hmw/nvl)